Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Gimana Cara Membedakan Uang Palsu atau Asli?

Sabtu, 02 September 2023 | 10:55 WIB
Viral Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 Ribu, Gimana Cara Membedakan Uang Palsu atau Asli?
Ilustrasi uang palsu, pemalsuan uang. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat sebaiknya lebih teliti lagi dalam menggunakan uang tunai dengan nominal yang hanya berbeda satu angka. Baru-baru ini viral pemalsuan uang dengan cara mengubah bentuk nominal Rp2 ribu menjadi Rp20 ribu.

Anggota DPR Puteri Komarudin membagikan lewat postingannya di Instagram tentang bagaimana pemalsuan uang tersebut dilakukan.

"Uang 2 ribu, ditambah nol, diganti catnya, jadi 20 ribu," ungkap Puteri lewat videonya di Instagram, dikutip Jumat (1/9/2023).

Dia juga membagikan cuplikan orang-orang yang telah menjadi korban dari pemalsuan tersebut. Ia menyayangkan fenomena tersebut karena kebanyakan para korban justru para pedagang kecil.

"Itu yang merasakan penjual, jadi dia dibayarnya hanya dengan 2 ribuan. Jadi bapak, ibu di sini yang berjualan, kalau nanti menerima uang dari konsumen, dari pembelinya, harus dilihat baik," saran Puteri.

Dia juga meminta masyarakat untuk lebih baik lagi menghafalkan gambar pahlawan pada setiap lembar uang. Selain warna, potret pahlawan pada setiap uang kertas memang berbeda-beda.

Pada uang Rp2 ribu terdapat gambar wajah Mohammad Hoesni Thamrin. Sedangkan pada uang Rp20 ribu merupakan wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang kertas tetap dalam kondisi layak edar agar mudah dikenali keasliannya.

Secara umum, BI menganjurkan agar uang kertas jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan uangan dibasahi. Apalagi mengubah bentuk uang kertas sehingga tidak lagi seperti aslinya.

Baca Juga: Awas! Peredaran Uang Palsu Masih Mengintai

Aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI