Suara.com - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Ia menerima uang gratifikasi sebesar Rp16,6.
Rafael tak sendiri dalam menyembunyikan uang hasil gratifikasi dari radar Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Ia juga turut menggandeng istrinya, Ernie Meike Torondek. Keduanya bahkan membeli tas berbagai merek senilai hingga Rp1,5 miliar.
Ayah dari Mario Dandy Satrio ini mengaku membeli 68 tas, satu ikat pinggang, dan dua dompet untuk sang istri yang semuanya berasal dari merek mewah.
"Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang
Jaksa menyebut koleksi fashion branded itu dibeli dalam rentang tahun 2015-2023. Dari sekitar 70 tas yang dibeli Rafael alun itu, 40 di antaranya ternyata dilabeli tidak asli alias barang KW.
Salah satunya adalah Hermes berwarna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta dan Hermes berwarna mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS569CP seharga Rp200 juta.
Bukan cuma itu, Hermes lainnya yang diberikan Rafael pada istrinya ialah tas berwarna biru elektrik dan Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta.
Adapula warna biru dongker dengan seri 2DT606SP seharga Rp175 juta dari brand yang sama. Bukan cuma Hermes, koleksi tas Ernie juga terdiri dari 7 tas Louis Vuitton, 15 tas Chanel, 7 tas Christian Dior, 1 tas Yves Saint Laurent, 1 tas Balenciaga, 1 tas Givenchy hingga 1 tas Gucci.
Sedangkan aksesorisnya berupa dompet hingga ikat pinggang branded seharga jutaan rupiah.
Baca Juga: Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi
Atas trik liciknya itu, Rafael Alun kini didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.