Heboh Perselingkuhan ASN, Kalau Berujung Cerai Harus Rela Gaji Dibagi 3: Buat Siapa Aja?

Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Heboh Perselingkuhan ASN, Kalau Berujung Cerai Harus Rela Gaji Dibagi 3: Buat Siapa Aja?
Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait temuan 172 kasus perselingkuhan ASN atau PNS selingkuh hingga menyebabkan perceraian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ingatkan gaji PNS wajib dibagi tiga. Buat siapa saja? resmi bercerai.

Kewajiban ini disampaikan langsung Asisten KASN, Drs. Pangihutan Marpaung bahwa jika PNS lelaki inisiatif menceraikan istrinya, ia harus meminta izin instansi atau lembaga terkait tempatnya mengabdi.

Saat proses izin bercerai ini disampaikan, PNS lelaki perlu menandatangani surat bersedia gajinya di bagi tiga untuk anak dan mantan istrinya agar tidak terlantar. Bahkan gaji dibagi dua, jika belum dikaruniai anak.

"Makanya apabila instansi akan keluarkan izin perceraian, makanya di awal harus menandatangani surat perceraian, harus menyatakan bersedia membagi gaji," ujar Pangihutan dalam webinar KASN 'Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Soal Gaji Pilot Rp200 Juta, Fitri Carlina Beberkan Kisaran Angkanya, Berapa?

Aturan wajib ini kata Pangihutan, tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990, Tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Pasal 8.

Tujuan dari pembagian gaji PNS lelaki ini ditujukan agar mantan istri dan anaknya tidak terlantar setelah bercerai. Bahkan gaji dibagi dua untuk PNS lelaki dan mantan istri tanpa anak ini tetap harus dilakukan, selama PNS lelaki maupun mantan istri belum nikah lagi.

Peraturan ini juga ditetapkan sebagai salah satu cara mencegah perceraian di kalangan PNS. Meskipun Pangihutan mengakui pembagian gaji hanya diberlakukan pada PNS lelaki saja.

Tapi sayangnya, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran yaitu di mana harusnya bukan pihak PNS lelaki yang mentransfer mantan istri. Tapi harus pemberi gaji PNS atau bendahara yang mentransfer gaji langsung ke anak dan mantan istrinya.

"Gaji itu juga menyatakan bukan hanya gaji pokok, tapi semua penghasilan. Mau menceraikan istrinya dia akan mikir, kalau di awal menceraikan istrinya semua dibagi 3, baik itu honor maupun tunjangan," tutup Pangihutan.

Baca Juga: Dewi Perssik Koar-Koar Gaji Pacarnya yang Pilot Rp200 Juta, Fitri Carlina Beberkan Angka Sebenarnya

Sementara itu, berdasarkan data yang dikumpulkan selama 4 tahun, KASN menerima adanya laporan sebanyak 172 kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga para ASN. Hal ini menjadi terhitung sebanyak 25 persen dari seluruh kasus pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.

"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI