ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:38 WIB
ASN Selingkuh Dianggap Langgar Kode Etik, Diancam Diberhentikan Tidak Hormat!
Ilustrasi ASN - Pendataan Non ASN Sampai Kapan? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terungkap lakukan selingkuh langsung jadi pusat perhatian publik. Selama periode 2020 – 2023 bahkan tercatat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa ada 172 kasus rumah tangga, termasuk perselingkuhan.

Menurut KASN, perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga memang jadi jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN. Jumlah tersebut bahkan belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi. 

Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Negara memang telah mengatur bahwa ASN dilarang selingkuh. Asisten KASN Pangihutan Marpaung menyampaikan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. 

Marpaung menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Baca Juga: Surat Cinta Istri Iwan Boedi: Satu Tahun Menanti Kasus Pembunuhan Suaminya Terselesaikan

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Marpaung, dikutip dari siaran pers pada situs KASN.

Menurutnya, perbuatan perselingkuhan tidak hanya akan berdampak kepada ASN itu sendiri, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. Itu sebabnya terdapat larangan perselingkuhan bagi aparat negara tersebut.

Sementara itu, bila terdapat PNS yang melanggar ketentuan pasal tersebut, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan opsi:

a.    penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

b.    pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan

Baca Juga: Diminta Heru Budi Cicil Motor Listrik, Segini Tunjangan Transportasi ASN DKI per Bulannya

c.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI