Hal lain yang memperbolehkan seseorang untuk tayamum yaitu sulitnya untuk menggunakan air. Hal ini misalnya, ada kondisi air yang dekat. Namun,di sisi lain air tersebut sulit dijangkau karena ada musuh, binatang buas, dipenjara, dan lainnya.
Tidak hanya itu, keraguan menggunakan air juga bisa membuatnya sulit digunakan. Pasalnya, air tersebut bisa saja mendatangkan bahaya atau penyakit. Oleh sebab itu, demi mencegah hal tersebut terjadi, lebih baik menggunakan tayamum. Hal ini juga telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw.
“Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
4. Kondisi sangat dingin
Kondisi lainnya seseorang diperbolehkan untuk tayamum yakni suhu yang terlalu dingin. Seseorang diperbolehkan tayamum untuk membuat tubuhnya hangat kembali. Diriwayatkan bahwa ‘Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dari junubnya karena kedinginan. Hal itu lalu disampaikan kepada Rasulullah saw., dan beliau pun mengakui serta menetapkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Namun, dalam keadaan terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya.
Itu dia beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang melakukan tayamum. Pasalnya, tayamum ini dimaksudkan untuk mencegah hal-hal yang sulit atau bahaya. Maka dari itu, tayamum dianjurkan agar orang tersebut bisa melakukan ibadah sholat.