Hal ini juga akan menjaga hubungan baik antara orang tua dan anak. Oleh sebab itu, dianjurkan bagi pasangan agar bisa mendapat restu dari orang tuanya agar pernikahan tersebut menjadi berkah untuknya.
Di sisi lain, para orang tua juga harus paham untuk tidak memaksa anaknya. Orang tua tidak boleh memaksa atau mengatur dengan siapa anak tersebut menikah. Al-Imam al-Faqih Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Muflih al-Muqdisi (wafat 763 H) dalam kitabnya menjelaskan, orang tua tidak memiliki hak untuk menentukan calon suami atau calon istri anaknya.
“Tidak ada hak bagi salah satu orang tua untuk menentukan calon (suami/istri) yang tidak diinginkan anaknya. Sungguh, jika ia menolak maka ia tidak termasuk durhaka.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999 M\1419 H], juz II, halaman 55).
Hal ini juga disampaikan oleh Syekh Ali Jumah. Dalam kitabnya menegaskan, haram hukumnya bagi kedua orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak ia cintai.
“Pernikahan merupakan hak khusus bagi setiap orang. Oleh karenanya, pemaksaan salah satu orang tua pada anak perempuannya untuk menikah dengan orang yang tidak dia inginkan adalah diharamkan secara syariat, karena termasuk perbuatan zalim.” (Syekh Ali Jumah, 68).