Haji Faisal Tak Restui Hubungan Fadly Faisal dan Rebecca Klopper, Kalau Tetap Bersama Hukumnya Gimana?

Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Haji Faisal Tak Restui Hubungan Fadly Faisal dan Rebecca Klopper, Kalau Tetap Bersama Hukumnya Gimana?
Kemesraan Rebbeca Klopper dan Fadly Faisal. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai kasus video syur beberapa waktu lalu, kini Haji Faisal secara terang-terangan tidak merestui hubungan putranya, Fadly Faisal dan Rebecca Klopper. Menurut Haji Faisal, dari video syur tersebut sudah memperlihatkan kalau kekasih Fadly Faisal itu tidak baik.

"Karena saya bilang tadi, anak saya mau sama siapapun nggak papa, yang penting orangnya baik. Tapi dengan adanya latar belakang (Rebecca Klopper) yang seperti itu, sudah tidak baik orangnya," kata Haji Faisal dalam potongan video yang dibagikan Instagram @lambe_danu, Selasa (29/8/2023).

Tidak hanya itu, menurut Haji Faisal kalau Fadly Faisal dan Rebecca Klopper tetap memaksa menikah, ini akan berdampak pada rumah tangganya. Bahkan, ini bisa menjadi beban untuk keluarganya kelak.

Potret Fadly Faisal dan Rebecca Klopper. ([Instagram/@rklopperr])
Potret Fadly Faisal dan Rebecca Klopper. ([Instagram/@rklopperr])

"Itu kan bisa jadi beban untuk si Fadly sendiri bila dia menginjak rumah tangga, punya anak, bahkan sampai ke anaknya pun akan menjadi beban," ujar Haji Faisal.

Baca Juga: Haji Faisal Sebut Rebecca Klopper Bukan Anak Baik Usai Kena Skandal Video Syur: Jadi Beban Anak Saya

Oleh sebab itu, ia dengan tegas menolak hubungan keduanya. Hal ini juga yang membuatnya tidak respect dan merasa kurang cocok dengan Rebecca Klopper. Namun, bagaimana hukumnya memiliki hubungan tanpa restu orang tua, apakah boleh menikah?

Mengutip NU Online,  pada dasarnya syarat nikah sendiri berdasarkan rukun-rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin perempuan, wali, dua saksi, dan redaksi akad. Artinya, selama ada wali yang menikahkan, hal tersebut sah-sah saja. Masalah wali ini juga penting dan wajib dalam pernikahan. Rasulullah saw dalam haditsnya. 

“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad). 

Terkait wali ini sendiri juga berasal dari ayah perempuan. Wali ini bisa diganti dengan orang-orang yang berhak berdasarkan syariat Islam. Namun, tetap yang diutamakan menjadi wali yakni ayahnya sendiri selama masih hidup.

Untuk itu, bagi pihak perempuan sebenarnya masalah restu orang tua adalah hal penting karena akan menjadi walinya. Untuk itu, hal utama adalah wali perempuan. Jika ada wali dari pihak perempuan, maka pernikahan tetap bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Keluarga Besar Fadly Faisal Tak Lagi Terima Rebecca Klopper

Dengan begitu, pasangan tetap bisa menikah tanpa restu orang tua selama sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Meski demikian, memiliki restu dan izin orang tua juga lebih dianjurkan dan baik.

Hal ini juga akan menjaga hubungan baik antara orang tua dan anak. Oleh sebab itu, dianjurkan bagi pasangan agar bisa mendapat restu dari orang tuanya agar pernikahan tersebut menjadi berkah untuknya.

Di sisi lain, para orang tua juga harus paham untuk tidak memaksa anaknya. Orang tua tidak boleh memaksa atau mengatur dengan siapa anak tersebut menikah. Al-Imam al-Faqih Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Muflih al-Muqdisi (wafat 763 H) dalam kitabnya menjelaskan, orang tua tidak memiliki hak untuk menentukan calon suami atau calon istri anaknya.

“Tidak ada hak bagi salah satu orang tua untuk menentukan calon (suami/istri) yang tidak diinginkan anaknya. Sungguh, jika ia menolak maka ia tidak termasuk durhaka.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999 M\1419 H], juz II, halaman 55).

Hal ini juga disampaikan oleh Syekh Ali Jumah. Dalam kitabnya menegaskan, haram hukumnya bagi kedua orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak ia cintai.

“Pernikahan merupakan hak khusus bagi setiap orang. Oleh karenanya, pemaksaan salah satu orang tua pada anak perempuannya untuk menikah dengan orang yang tidak dia inginkan adalah diharamkan secara syariat, karena termasuk perbuatan zalim.” (Syekh Ali Jumah, 68).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI