Segini Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:45 WIB
Segini Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang menjadi tersangka kasus penculikan dan penyiksaan seorang warga asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. (Instagram/kolektifa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anggota Paspampres, Praka RM tengah jadi sorotan publik pasca diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda Aceh, Imam Masykur hingga tewas. Dikatakan Imam Masykur  sebelumnya diculik dengan tiga pria yang mengenakan rompi polisi.

Berdasarkan keterangan sepupu korban, Said Sulaiman, tiga anggota Praka RM dan rekannya mengaku sebagai polisi. Setelah menculik Imam, pelaku meminta tebusan dari keluarga sebesar Rp50 juta.

 “Mereka ngaku-ngaku polisi. Satu orang juga sempat pakai rompi polisi, yang biasanya dipakai buat gerebek teroris” kata Said, kepada Suara.com, lewat sambungan telepon, Senin (28/8/2023).

Anggota Paspampres, Praka RM tersangka kasus penculikan yang menewaskan Imam Masykur. (Foto: Dok. Pomdam Jaya)
Anggota Paspampres, Praka RM tersangka kasus penculikan yang menewaskan Imam Masykur. (Foto: Dok. Pomdam Jaya)

Said juga menjelaskan, Iman sempat mengaku sudah tidak kuat. Pasalnya, selama diculik Imam dikabarkan mendapat siksaan dan penganiayaan dari para pelaku. Sementara dari pelaku tidak menjelaskan uang yang diminta itu untuk apa.

Di sisi lain berapa sebenarnya gaji seorang Paspamres dalam menjalankan tugas negara? 

Besaran gaji Paspampres diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Baca Juga: Motif Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Karena Pemerasan, Kok Tega?

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI