Suara.com - Seorang anggota Paspampres, Praka RM tengah jadi sorotan publik pasca diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda Aceh, Imam Masykur hingga tewas. Dikatakan Imam Masykur sebelumnya diculik dengan tiga pria yang mengenakan rompi polisi.
Berdasarkan keterangan sepupu korban, Said Sulaiman, tiga anggota Praka RM dan rekannya mengaku sebagai polisi. Setelah menculik Imam, pelaku meminta tebusan dari keluarga sebesar Rp50 juta.
“Mereka ngaku-ngaku polisi. Satu orang juga sempat pakai rompi polisi, yang biasanya dipakai buat gerebek teroris” kata Said, kepada Suara.com, lewat sambungan telepon, Senin (28/8/2023).

Said juga menjelaskan, Iman sempat mengaku sudah tidak kuat. Pasalnya, selama diculik Imam dikabarkan mendapat siksaan dan penganiayaan dari para pelaku. Sementara dari pelaku tidak menjelaskan uang yang diminta itu untuk apa.
Di sisi lain berapa sebenarnya gaji seorang Paspamres dalam menjalankan tugas negara?
Besaran gaji Paspampres diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI:
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Baca Juga: Motif Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Karena Pemerasan, Kok Tega?
Gaji Paspampres Golongan II Bintara