Suara.com - Viral di Twitter pengantin perempuan nangis tersedu-sedu saat ijab kabul karena dinikahkan ayah kandungnya, padahal yang merawatnya sedari kecil adalah ayah angkatnya.
Momen ini viral karena menularkan rasa sedih yang sama kepada netizen, karena merasakan sakit luar biasa di hari bahagianya tidak percaya Tuhan memberikan ujian yang begitu berat kepadanya.
Lewat akun yang dibagikan akun Twitter @sosmedkeras, dilihat suara.com, Senin (28/8/2023) pengantin perempuan itu bercerita tak kuasa menahan tangis, karena bukan kedua orangtua angkatnya yang menikahkan dirinya.
"Begini rasanya nikah dengan wali ayah kandung, padahal ibu dan ayah angkat aku yang sudah merawat, membesarkan dan membiayai masa hidup aku," ungkap perempuan tersebut melalui captionnya.
Baca Juga: Perjuangan Keluarga Kecil Ini Bangun Rumah Tanpa Tukang, Berasa Banget Nekatnya
Pengantin perempuan yang tidak diketahui namanya itu juga membantah dirinya tidak bersyukur dinikahkan oleh ayah kandungnya. Tapi ia kecewa calon suaminya bukan menggenggam tangan lelaki yang membesarkannya dengan keringat dan jerih payahnya, yakni ayah angkat, dibandingkan sang ayah kandung.
"Tapi dada ini sesak melihat yang mewalikanku bukan ayah yang selama ini membesarkanku," ungkap perempuan tersebut.
Selebihnya, ia minta dikuatkan oleh Sang Pencipta di hari bahagianya dan seterusnya. Apalagi perempuan tersebut yakin, tuhan jugalah yang sudah menentukan takdir yang didapatkannya sejak lahir.
Melansir NU Online, keberadaan wali adalah salah satu rukun dari 5 rukun nikah yang wajib dipenuhi. Wali adalah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam pernikahan.
Menurut Mazhab Syafii, perwalian punya makna cinta atau pertolongan. Sehingga saat pernikahan orangtua wali menyerahkan pengawasan dan keadaan atas perempuan kepada orang lain.
Baca Juga: VIRAL: Bule Jadi Pemandu Wisata di Tanah Lot Tabanan, Ini Fakta Sebenarnya
Adapun urutan wali yakni ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (saudara kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (ponakan kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika semua yang disebabkan tidak ada maka, perempuan harus dinikahkan kepada wali hakim atau diserahkan kepada negara.
Tapi ada juga kasus di mana anak perempuan tinggal dan besar dengan ayah tiri atau ayah angkat, yang sebenarnya berdasarkan urutan tidak memiliki hubungan darah, tapi ada cara mereka tetap bisa menikahkan dan jadi wali putrinya.
Caranya yakni wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian kepadanya. Tapi ada juga syarat perwalian yang harus dipenuhi, yakni sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir.
“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul…maka sah mewakilkannya," ujar Abu Hasan.
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri tersebut memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat.