Suara.com - Menonton film atau serial menjadi satu hal yang sering dilakukan banyak orang untuk mengisi waktu luang. Biasanya, pada film atau serial yang ditayangkan, setiap orang akan dikenakan biaya tertentu untuk bioskop atau berbagai platform penyedia film. Namun, tidak bisa dipungkiri jika saat ini banyak sekali situs-situs ilegal yang menawarkan berbagai film atau serial tanpa bayar.
Situs-situs ilegal ini menjadi cara seseorang menonton film maupun serial tertentu. Bahkan, sebagian orang terkadang membagikan tautan atau film tersebut ke beberapa media sosial sehingga bisa ditonton banyak orang. Aksi membajak ini sendiri dalam hukum Indonesia jelas melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain melanggar peraturan, bagi umat Islam, aksi menonton film bajakan ini adalah sesuatu yang haram. Mengutip Bincang Syariah, terkait Hak Cipta Intelektual (HKI) dalam Fatwa MUI Nomor Nomor 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 dijelaskan, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan) selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Jika HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan, setiapnbentuk pelanggaran yang terjadi adalah pelanggan.
Baca Juga: Awas Nonton Film Bajakan Bisa Disusupi Malware, Ini 6 Alternatifnya
Pelanggaran ini termasuk menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang secara sengaja.
Bagi umat Muslim yang melakukan hal-hal tersebut maka ia telah dzalim dan berbuat haram. Masalah keharaman menonton film bajakan di situs ilegal ini juga dijelaskan dalam Al Quran dan hadis Rasulullah SAW.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).
“Rasulullah saw. menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: “Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…” (HR. Ahmad).
Tidak hanya itu, menonton film bajakan di situs ilegal juga telah melanggar prinsip-prinsip etika bisnis yang diusung oleh Islam. Beberapa prinsip tersebut di antaranya:
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Berhenti Nonton Film Bajakan, Sangat Merugikan!
1. Dilarang menyalahgunakan Hak Kekayaan Intelektual atas karya film yang dibajak oleh situa streaming.
2. Dilarang menimbulkan bahaya pada perangkat konsumen (PC, smartphone, dan sejenisnya) berupa pencurian data dan penyebaran malware.
3. Dilarang menampilkan Iklan yang mengajak kepada kemaksiatan seperti iklan judi hingga Iklan pornografi.
4. Melakukan hal yang mengganggu stabilitas perekonomian negara karena penerimaan pajak penghasilan hak cipta menjadi berkurang, padahal penerimaannya dapat digunakan untuk membangun perekonomian.
Sementara dari sisi konsumen dilarang untuk mengonsumsinya. Artinya, dalam kasus film bajakan ini, para penonton dilarang menyaksikan hal yang haram. Untuk itu, lebih baik menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT agar tidak mendapatkan dosa dari-Nya.