Wulan Guritno Diduga Pernah Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Penjaranya Bisa 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar!

Senin, 28 Agustus 2023 | 12:26 WIB
Wulan Guritno Diduga Pernah Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Penjaranya Bisa 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar!
Mirror Selfie Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wulan Guritno diduga pernah  mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya. Ibu tiga anak itu disangka telah menerima endors dari situs tersebut. 

Video Wulan Guritno saat mempromosikan situs itu pun kembali beredar. Publik beranggapan kalau artis 42 tahun itu telah melanggar hukum karena mempromosikan judi online. 

Menilik unggahan akun TikTok @report.id_ pada Minggu (27/8/2023), Wulan Guritno sedang memperkenalkan sebuah situs judi online mengenakan kaos putih.

Profil dan Biodata Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Profil dan Biodata Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)

"Saya Wulan Guritno, mau memperkenalkan (nama situs judi) yang sudah terakreditasi," ujar Wulan Guritno sambil tersenyum.

Beredarnya video ini membuat warganet mendesak polisi untuk tidak pandang bulu dalam menangkap orang yang mempromosikan situs judi online.

"Buktikan polisi itu tidak pandang bulu, jangan yang masyarakat biasa aja," ujar @al-muka***.

Namun, alamat situs judi yang dipromosikannya sudah disensor.

Negara memang telah melarang adanya judi online. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Baik orang yang mengadakan permainan judi maupun yang ikut bermain bisa terjerat hukum. Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Adu Gaya Wulan Guritno dan Sophia Latjuba Saat Foto di Ranjang, Siapa Lebih Hot?

Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI