Pengertian Saudara Sepersusuan, Penjelasan dan Larangan untuk Dinikahi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Pengertian Saudara Sepersusuan, Penjelasan dan Larangan untuk Dinikahi
ilustrasi (Pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mungkin masih ada sebagian orang yang belum mengetahui apa itu saudara sepersusuan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan mengulas penjelasan saudara sepersusuan. Mulai dari perngertian dan dalil saudara sepersusuan.

Adapun pengertian saudara sepersusuan yaitu hubungan persaudaraan dua orang atau lebih karena menyusu terhadap seorang wanita yang sama, walaupun mereka terlahir dari rahim berbeda. Mengenai penjelasan audara sepersusuan tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut syariat Islam, haram hukumnya bagi umat Muslim yang menikahi saudara sepersusuan sebagaimana termaktub dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyi ayatnya sebagai berikut ini.

Baca Juga: Butuh Waktu Sebulan, Bagaimana Proses Pengembalian Bayi Tertukar ke Orang Tua Kandung?

"... Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua)." (QS. An-Nisa: 23)

Menurut Alquran, Hadis, dan para ulama, dijelaskan juga bahwa pertalian persusuan ini yang menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi mahram meski bukan terlahir dari Rahim yang sama. Itu artinya, saudara sepersusuan haram untuk dinikahi.

Oleh sebab itu, jika ada seorang wanita yang menyusui anak laki-laki maka akan dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri. Itu artinya, dia dan anak laki-laki yang disusuinya tersebut telah menjadi mahram sehingga haram hukumnya untuk dinikahi. Begitu juga saudara perempuan sepersusuanya.

Adapun pihak lain yang juga menjadi mahram untuk dinikahi yaitu ibu mertua dari ibu yang telah menyusuinya. Hal ini dikarenakan dia sama seperti bibinya sendiri atau saudara perempuan dari suami si ibu yang menyusuinya, saudara perempuan sepersusuannya, atau cucu perempuan dari si ibu yang menyusuinya.

Selain itu, ada juga dua kelompok perempuan hukumnya menjadi mahram. Adapun dua kelompok perempuan tersebut yakni perempuan yang ada hubungan keturuanan (nasab) dan perempuan yang ada hubungan periparan (pernikahan).

Baca Juga: Profil Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Terharu Usai Ungkap Hasil DNA Bayi Tertukar

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI