Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk Hingga Dikabarkan Menikah Lagi, Boleh Nggak Sih Begitu Menurut Hukum Islam?

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 16:05 WIB
Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk Hingga Dikabarkan Menikah Lagi, Boleh Nggak Sih Begitu Menurut Hukum Islam?
Perjalanan Cinta Indra Bekti dan Dila. (Instagram/@dhila_bekti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah resmi cerai pada 17 April 2023 silam, Indra Bekti dan Aldila Jelita kembali rujuk bahkan digosipkan sudah menikah kembali. Memangnya boleh sudah cerai tapi menikah lagi menurut hukum Islam?

Kabar rujuknya pasangan yang dikaruniai dua orang anak ini dikonfirmasi langsung Manajer Indr Bekti, Nanda Persada yang memohon doa untuk pasangan tersebut.

"Iya, semalam ketemu sama Indra Bekti, kita ngobrol dari hati ke hati. Dia nyampein bahwa Insya Allah hari ini dia sama Dilla akan menikah jadi minta doanya," ujar Nanda di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Menurut Nanda, selain Indra dan Dilla mengaku masih saling cinta, keduanya ingin menjadi keluarga yang utuh demi anak-anaknya yang masih butuh perhatian.

Baca Juga: Indra Bekti Bantah Nikah Hari Ini, tapi Benarkan Akan Rujuk dengan Aldila Jelita

Sementara itu melansir situs Kementerian Agama, dalam tanya jawab urusan bercerai lalu kembali menikah dengan pasangan suami istri yang sama hukumnya boleh dan tidak dilarang. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya masa iddah perempuan apakah sudah habis atau belum.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru," ungkap penjelasan Ulama Abu Syuja dalam kitap Alamul-Kutub halaman 33.

Masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu, seperti masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai.

Masa iddah bagi istri yang belum melahirkan lalu bercerai atau berpisah karena kematian suami, yaitu selama empat puluh hari atau sekitar enam bulan.

Sedangkan jika suami sudah memberikan talak tiga atau talak ba'in, meski masa iddah belum habis, maka suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima syarat, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Informasinya Indra Bekti dan Aldila Jelita Nikah Lagi, Tapi Teman Bilang Hanya Diundang Makan-Makan

  1. Istri sudah habis masa iddahnya.
  2. Istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain atau muhallil.
  3. Istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi (berhubungan intim) kepadanya.
  4. Istri sudah berstatus talak ba’in atau talak tiga dari muhallil atau lelaki yang menikahinya.
  5. Masa iddah si istri dari muhallil telah habis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI