Polisi Semprot Jalanan Jakarta Untuk Kurangi Polusi Udara, Netizen: Terinspirasi Bapak-Bapak Nyiram Pakai Comberan

Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Polisi Semprot Jalanan Jakarta Untuk Kurangi Polusi Udara, Netizen: Terinspirasi Bapak-Bapak Nyiram Pakai Comberan
Mobil kepolisian melakukan penyiraman di kedua sisi di Jalan Jendral Sudirman hingga Patung Pemuda Membangun Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyemprot jalanan di sekitar Jakarta demi mengurangi paparan polusi udara. Dari akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, dibagikan video yang menunjukan beberapa mobil water canon menyemprotkan air ke jalanan ibu kota. 

Tindakan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. 

"Dampak Polusi Udara di Jakarta Sudah Sangat memprihatinkan, maka dari itu Polri Khususnya Polda Metro Jaya melakukan Pengecekan Kendaraan Taktis Water Canon dan dilakukan Penyemprotan Jalan Protokol Guna Mengurangi Dampak Polusi Udara di Jakarta," demikian cuitan dari akun tersebut.

Tindakan tersebut langsung bikin heran netizen. Beberapa beranggapan kalau tindakan tersebut tidak efektif untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Netizen bahkan mengusulkan agar meminta bantuan kepada pawang hujan mbak Rara.

Baca Juga: Disebut Jadi Biang Polusi Udara Jakarta, KLHK Tutup Pabrik Arang Di Lubang Buaya

Lainnya bahkan meledek kalau aksi semprot jalanan itu sepertinya terinspirasi dari aktivitas di perumahan yang biasa dilakukan oleh bapak-bapak bersarung. 

"Mba rara kan bisa manggil hujan pak," komentar @istixxx. 

"Gak sekalian panggil mba rara turunin hujan?" tulis @panggxxx.

"Terinspirasi dari bapak-bapak yg nyiram jalan pake air comberan sore hari," kata @_banyxxxx. 

"Di desa dan RT kami, kegiatan seperti ini sdh lumrah dilakukan di jln gang atau jln desa oleh bapak bapak bersarung dan ibu ibu berdaster menggunakan air parit atau selokan yg diserok dengan cikrak/peking sembari bertukar informasi dari mulut ke mulut yg biasa disebut rasan rasan," tulis @bukxxxx.

Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu

Sebelumnya, instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri itu memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Instruksi itu meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI