Suara.com - Nama ibu Indah Permatasari, Nursyah kembali menjadi sorotan usai pernyataannya yang kontroversial saat menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ashanty. Pasalnya, baru-baru ini Nursyah kembali lemparkan tudingan kalau Indah Permatasari menikah secara siri diam-diam.
Dalam ceritanya, Nursyah menyebutkan, pada 2018 silam ia sempat terkejut karena dapat informasi Indah Permatasari dan komika Arie Kriting telah nikah siri. Bahkan, dirinya sebagai orang tua tidak diberitahu mengenai pernikahan tersebut.
Akibat dari peristiwa itu, Nursyah mengaku sangat sakit hati. Ia bahkan sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena Indah Permatasari tiba-tiba menikah secara siri tanpa ada pembicaraan sama sekali.
“Di situ hancur Kak saya. Anakku yang tidak tahu apa-apa, tidak pernah marah, loh kok kawin tidak kasih tahu kita. Di situ saya diam Kak, kepengen bunuh diri saya," kata Nursyah, sembari menangis, dalam video yang tayang di Youtube pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Profil Nursyah Lengkap: Ibu Indah Permatasari yang Komentarnya Kerap Jadi Sorotan
Oleh sebab itu, Nursyah merasa sakit hati karena tidak dianggap. Apalagi hal ini masalahnya adalah pernikahan. Namun, putrinya itu malah tidak memberitahu sama sekali.
Meski demikian, pada dasarnya seseorang yang menikah siri ternyata tetap dapat melaksanakan pernikahan meski tanpa sepengetahuan orang tua. Mengutip Hukum Online, nikah siri sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, salah satunya dihadiri dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.
Oleh karena itu, jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka tidak masalah. Hal tersebut juga menandakan kalau nikahnya sah secara agama.
Sementara itu, perlu diketahui juga ada beberapa rukun nikah yang harus diikuti. Rukun nikah ini di antaranya sebagai berikut.
- Adanya Suami;
- Adanya calon istri;
- Wali nikah;
- Dua orang saksi; dan
- Ijab dan kabul.
Calon suami dan istri yang hendak melangsungkan pernikahan tidak boleh memiliki halangan perkawinan, di antaranya.
Baca Juga: Kerap Disindir Arie Kriting, Nursyah Murka dan Tak Anggap Indah Permatasari Sebagai Anak
- Calon istri tidak beragama Islam; atau
- Calon suami tidak beragama Islam.
Agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam dan pernikahan yang dilangsungkan memenuhi rukun nikah, termasuk saksi dan wali nikah.
Sebab nikah siri ini tidak dicatat, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukt. Untuk itu, pasangan wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.