Suara.com - Nursyah secara terang-terangan tak lagi mengakui Indah Permatasari sebagai anaknya. Hal tersebut buntut rasa sakit hatinya terhadap sang putri yang ia nilai berubah setelah bertemu Arie Kriting.
Bahkan, wanita yang kerap menghina menantunya tersebut mengatakan jika Indah Permatasari tak lagi memberikannya uang selama tiga tahun terakhir. Padahal dulu putrinya sempat memintanya berhenti jualan bakso lantaran tidak tega.
Namun, saat ini sang anak malah tidak memenuhi janjinya. Indah Permatasari menurut Nursyah hanya memberangkatkan dirinya umrah bersama sang suami pada awal tahun 2023 lalu.
"Akhirnya saya berhenti, baru 6 bulan saya sewa (tempat jualan bakso). Saya tutup itu ruko sampai umrah, baru dia kasih. Mulai dari dia suruh berhenti, tidak dikasih satu peser pun saya uang. Itu belum kawin," pungkas Nursyah dalam podcast yang dibagikan YouTube Ngobrol Asix pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Kedekatan Indah Permatasari dan Mertua, Netizen: Kasih Sayangnya Tulus
Sementara untuk memenuhi kebutuhannya, Nursyah mengaku, dirinya mencari nafkah dengan menjahit. Akibat hal tersebut, ia merasa sakit hati karena disebut ibu durhaka dan tidak bersyukur oleh warganet.
"Hampir tiga tahun nggak dikasih uang saya. Dari mana itu saya dapat uang. Saya cari uang menjahit. Sementara hampir tiga tahun saya nggak dikasih sama Indah Permatasari," ujar Nursyah.
"Kalau bukan dia kasih saya umrah, itu dia sadar. Hampir 3 tahun dia tidak kasih uang saya," sambungnya.
Tentu saja pengakuan Nursyah tersebut mendapatkan berbagai tanggapan. Menurut sebagian warganet, seorang anak tak wajib untuk menafkahi orang tuanya. Terlebih jika anaknya sudah menikah.
Lantas, ada juga yang berkomentar kalau Nursyah sebenarnya menginginkan menantu yang kaya, yang bisa memberikan uang padanya. Ia juga sempat bercerita dalam sebuah podcast bersama ibu dari penyanyi Virgoun, Eva Manurung.
Lantas sebenarnya wajibkah seorang menantu memberikah nafkah kepada mertua usai menikah? Dikutip cariustadz.id, Ustaz Ahmad Ubaidi Hasbillah mengatakan jika menafkahi mertua hukumnya adalah tidak wajib.
Tidak ada dalam ajaran Islam menantu wajib menafkahi mertua. Yang wajib adalah menafkahi keluarga yaitu istri dan anak-anak. Bahkan orangtua kandung sekalipun, bukan kewajiban anak untuk menafkahinya.
Sementara yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Dengan catatan, jika dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, dan kedua orang tuanya adalah yang fakir.
Yang menjadi kewajiban anak dan menantu kepada orangtua adalah berbakti atau berbuat baik dalam bahasa al-Quran wa bi al-walidayni ihsana, “dan terhadap orang tua, kita harus berbakti”.
Kata Ihsan dalam Al Quran tidak spesifik kepada nafkah, tetapi bagaimana seorang anak dan menantu tidak membuat kecewa atau sedih orang tuanya.
Kalau memang yang membuat murka kedua orangtua itu adalah salah satunya urusan nafkah, karena misalnya orangtua tidak punya pekerjaan sama sekali, dan termasuk golongan kurang mampu, sehingga sudah tidak punya kemampuan bekerja, maka di titik ini anak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya.
"Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak." (Al-Mughni: 8/212).