Suara.com - Nursyah secara terang-terangan tak lagi mengakui Indah Permatasari sebagai anaknya. Hal tersebut buntut rasa sakit hatinya terhadap sang putri yang ia nilai berubah setelah bertemu Arie Kriting.
Bahkan, wanita yang kerap menghina menantunya tersebut mengatakan jika Indah Permatasari tak lagi memberikannya uang selama tiga tahun terakhir. Padahal dulu putrinya sempat memintanya berhenti jualan bakso lantaran tidak tega.
Namun, saat ini sang anak malah tidak memenuhi janjinya. Indah Permatasari menurut Nursyah hanya memberangkatkan dirinya umrah bersama sang suami pada awal tahun 2023 lalu.
"Akhirnya saya berhenti, baru 6 bulan saya sewa (tempat jualan bakso). Saya tutup itu ruko sampai umrah, baru dia kasih. Mulai dari dia suruh berhenti, tidak dikasih satu peser pun saya uang. Itu belum kawin," pungkas Nursyah dalam podcast yang dibagikan YouTube Ngobrol Asix pada Senin (21/8/2023).
Sementara untuk memenuhi kebutuhannya, Nursyah mengaku, dirinya mencari nafkah dengan menjahit. Akibat hal tersebut, ia merasa sakit hati karena disebut ibu durhaka dan tidak bersyukur oleh warganet.
"Hampir tiga tahun nggak dikasih uang saya. Dari mana itu saya dapat uang. Saya cari uang menjahit. Sementara hampir tiga tahun saya nggak dikasih sama Indah Permatasari," ujar Nursyah.
"Kalau bukan dia kasih saya umrah, itu dia sadar. Hampir 3 tahun dia tidak kasih uang saya," sambungnya.
Tentu saja pengakuan Nursyah tersebut mendapatkan berbagai tanggapan. Menurut sebagian warganet, seorang anak tak wajib untuk menafkahi orang tuanya. Terlebih jika anaknya sudah menikah.
Lantas, ada juga yang berkomentar kalau Nursyah sebenarnya menginginkan menantu yang kaya, yang bisa memberikan uang padanya. Ia juga sempat bercerita dalam sebuah podcast bersama ibu dari penyanyi Virgoun, Eva Manurung.
Baca Juga: Kedekatan Indah Permatasari dan Mertua, Netizen: Kasih Sayangnya Tulus

Lantas sebenarnya wajibkah seorang menantu memberikah nafkah kepada mertua usai menikah? Dikutip cariustadz.id, Ustaz Ahmad Ubaidi Hasbillah mengatakan jika menafkahi mertua hukumnya adalah tidak wajib.