Ibunda Indah Permatasari Ngaku Sudah 3 Tahun Tidak Diberi Nafkah, Memangnya Anak Perempuan Wajib?

Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:11 WIB
Ibunda Indah Permatasari Ngaku Sudah 3 Tahun Tidak Diberi Nafkah, Memangnya Anak Perempuan Wajib?
Ibu Indah Permatasari, Nursyah Mustamim [YouTube: Indosiar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibunda Indah Permatasari, Nursyah baru-baru ini menceritakan kalau putrinya itu sudah tidak lagi memberinya uang selama tiga tahun. Dalam ceritanya di podcast bersama Ashanty, Nursyah mengaku, dirinya sakit hati disebut ibu durhaka dan tidak bersyukur oleh warganet.

Hal ini karena Nursyah dianggap tidak bersyukur setelah diberangkatkan umrah bersama sang suami oleh Indah Permatasari awal tahun 2023 lalu. Padahal, menurut Nursyah umrah itu menjadi pemberian terakhir dari anaknya. Pasalnya, Indah Permatasari tidak lagi mengirimkan uang kepadanya, bahkan sejak putrinya belum menikah dengan Arie Kriting pada Januari 2021.

Sementara untuk memenuhi kebutuhannya, Nursyah mengaku, dirinya mencari nafkah dengan menjahit. Itu menjadi penghasilannya karena Indah Permatasari tidak lagi memberikannya uang.

"Hampir tiga tahun nggak dikasih uang saya. Dari mana itu saya dapat uang. Saya cari uang menjahit. Sementara hampir tiga tahun saya nggak dikasih sama Indah Permatasari," ujar Nursyah dalam podcast yang dibagikan YouTube Ngobrol Asix pada Senin (21/8/2023).

"Kalau bukan dia kasih saya umrah, itu dia sadar. Hampir 3 tahun dia tidak kasih uang saya," sambungnya.

Baca Juga: Nursyah Ibu Indah Permatasari Puji Dirinya Cantik dan Jadi Kembang Desa, Dulunya Sering Main di Sawah

Meski demikian, beragam komentar mengenai Nursyah yang mengatakan tidak mendapat uang dari Indah Permatasari. Menurut sebagian warganet, hal tersebut bukanlah menjadi kewajiban anak untuk menafkahi orang tuanya. Sementara, ada juga yang berkomentar kalau Indah Permatasari seharusnya tetap memberikan nafkah kepada ibunya tersebut. Lantas sebenarnya wajibkan anak memberi nafkah kepada orang tua usai menikah?

Mengutip NU Online, dalam Islam sendiri memberi nafkah kepada orang tua bukanlah hal yang wajib. Namun Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berbakti kepada kedua orang tua.

Artinya, anak diwajibkan untuk membantu orang tuanya selagi mampu sebagai bentuk baktinya. Hal ini juga telah dijelaslan dalam firma Allah Surat Luqman ayat 14-15.

"Kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orang tuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan." (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577).

Meski demikian, hal ini tidak berarti anak harus memberikan nafkah kepada orang tuanya. Pasalnya, bentuk bakti kepada orang tua dapat dilakukan dengan berbagai hal. Sementara itu, masalah nafkah ini juga bergantung kondisi ekonomi orang tua. Bahkan ketika memberikan nafkah dengan orang tua, besarannya juga tidak harus dipaksakan.

Baca Juga: Nursyah Nyinyir soal Rumah Baru Arie Kriting: Cuma Segitu, Nyicil Pula

"(Adapun orang tua wajib dinafkahi) oleh keturunannya (dengan dua syarat) atau salah satunya, yaitu ([pertama] kefakiran dan penyakit kronis) tertimpa musibah atau bencana [yang mencegahnya berusaha-pen], ([kedua] kefakiran dan kegilaan) karena riil hajat mereka ketika itu. Dari sini anak-keturunannya tidak wajib menafkahi orang tua yang fakir dan sehat; atau fakir dan waras meskipun mereka memiliki usaha/pekerjaan karena kemampuan berusaha/bekerja setara dengan potensi memiliki harta. Jika mereka tidak memiliki usaha, anak-keturunan mereka wajib menafkahinya, menurut pendapat lebih zhahir di Raudhah dan tambahan di Minhaj. Anak-keturunan diperintahkan bergaul dengan orang tuanya secara baik. Bukan termasuk kategori pergaulan baik kalau anak-keturunan membiarkan orang tua yang sudah renta/kakek-neneknya berusaha/bekerja." (Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, Al-Iqna’ pada Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz IV, halaman 439-440).

Pemberian nafkah ini juga bisa dilihat dari keuangan orang tuanya. Apabila mereka membutuhkan, lalu anak mampu, maka wajib memberinya nafkah. Namun, jika orang tua mampu, anak tidak wajib memberi nafkah. Bentuk bakti anak nantinya bisa difokuskan pada hal-hal lainnya.

Terkait ibu Indah Permatasari sendiri, dirimua menjelaskan, ia sakit hati kepada Arie Kriting karena putrinya berubah. Padahal dulu Indah Permatasari memintanya berhenti jualan bakso karena tidak tega melihatnya. Bahkan, Indah Permatasari menjanjikan uang untuknya. Namun, saat ini Indah Permatasari malah tidak memenuhi janjinya itu.

"Akhirnya saya berhenti, baru 6 bulan saya sewa (tempat jualan bakso). Saya tutup itu ruko sampai umrah, baru dia kasih. Mulai dari dia suruh berhenti, tidak dikasih satu peser pun saya uang. Itu belum kawin," pungkas Nursyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI