Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:20 WIB
Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?
Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik) - Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup sendiri adalah tiga kali haid setelah cerai.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, rujuk dari talak tiga hanya bisa dilakukan selama masa iddah atau setelah istri menikah kembali dan melalui masa iddah untuk kedua kalinya.

Maka, penting bagi suami untuk menjaga lisan supaya tidak mudah mengucap kata cerai. Sebab talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami. Nah, seperti itu penjelasan cara rujuk setelah talak 3 menurut Buya Yahya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI