Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup sendiri adalah tiga kali haid setelah cerai.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, rujuk dari talak tiga hanya bisa dilakukan selama masa iddah atau setelah istri menikah kembali dan melalui masa iddah untuk kedua kalinya.
Maka, penting bagi suami untuk menjaga lisan supaya tidak mudah mengucap kata cerai. Sebab talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami. Nah, seperti itu penjelasan cara rujuk setelah talak 3 menurut Buya Yahya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri