Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:20 WIB
Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?
Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik) - Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rujuk merupakan hal yang mungkin terjadi setelah perceraian, dan begitulah yang diharapkan warganet pada mantan pasangan Desta Mahendra dan Natasha Rizki. Lantas masih adakah cara rujuk setelah talak 3?

Interaksi keduanya yang cukup mesra saat “terciduk” menonton live TikTok yang sama membuat banyak netizen mendoakan keduanya rujuk meski sudah talak. Buya Yahya, ulama dan pengasuh POndok Pesantren Al-Bahjah pun memberikan penjelasan terkait cara rujuk setelah talak 3. 

Bagaimanakah cara yang bisa dilakukan untuk rujuk meski sudah talak 3? Simak artikel berikut untuk tahu jawabannya.

Cara rujuk talak 3 menurut Buya Yahya

Baca Juga: Inara Rusli Terharu Jadi Saksi Lady Nayoan Rujuk dengan Rendy Kjaernett: Kayak Lagi Nonton Drakor

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa talak adalah istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai pasangan.

Saat suami mengucap talak, 1–2 kali, ini berarti mereka belum benar-benar cerai, tetapi jika itu sudah mereka sebutkan sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, ini artinya pernikahan tersebut telah usia.

“Talak cerai 3 yang diucapkan sekaligus maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya engkau aku cerai, tetapi kalau engkau aku pulangkan tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat niatannya,” ujar Buya Yahya.

Lantas, berkaitan dengan cara rujuk usai talak 3 Buya Yahya menjelaskan bahwa itu tidak bisa dilakukan kecuali sang istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah.

“Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu,”

Baca Juga: Lady Nayoan Tak Takut Diselingkuhi Lagi oleh Rendy Kjaernett: Gue Nggak Pernah Dibohongin

Masa iddah sendiri merupakan waktu tunggu untuk memastikan apakah ada kehamilan. Karena jika ada, status kehamilan anak tersebut akan jelas. Masa iddah juga memberi waktu bagi sepasang suami dan istri merenungkan pilihan mereka.

Lamanya masa iddah untuk kasus cerai hidup sendiri adalah tiga kali haid setelah cerai.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, rujuk dari talak tiga hanya bisa dilakukan selama masa iddah atau setelah istri menikah kembali dan melalui masa iddah untuk kedua kalinya.

Maka, penting bagi suami untuk menjaga lisan supaya tidak mudah mengucap kata cerai. Sebab talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami. Nah, seperti itu penjelasan cara rujuk setelah talak 3 menurut Buya Yahya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI