Suara.com - Putri mendiang Ustad Jefri Al Buchori alias Uje dan Umi Pipik, Adiba Khanza dikabarkan akan menikah dalam waktu dekat dengan pesepakbola Egy Maulana Vikri. Bahkan, pernikahan keduanya dikabarkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sementara itu, sebab sang ayah sudah meninggal dunia, Umi Pipik mengatakan, kemungkinan yang akan menjadi wali dari Adiba Khanza adalah adiknya sendiri, yakni Abidzar Al Ghifari. Adik Adiba Khanza ini kemungkinan akan mewalikan kakanya sendiri dalam pernikahan tersebut.
"Iyalah, kalo Adiba ada adek laki-laki, ya adeknya yang jadi wali nikahnya," kata Umi Pipik, dikutip dari tayangan Intens Investigasi pada Minggu (20/8/2023).
Sementara itu, adik almarhum Ustaz Jefri Al Buchori, Fajar Sidik justru menyangkal. Menurutnya, seharusnya yang mewakili Adiba Khanza saat menikah adalah pamannya, yakni dirinya sendiri. Sedangkan, untuk Abidzar Al Ghifari mungkin bisa menjadi saksi pernikahan.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana, Keluarga Mendiang Uje Belum Dikabari Umi Pipik
Fajar Sidik menjelaskan, hal ini karena urutannya jika sang ayah telah tiada, harusnya paman yang mewalikan. Kecuali, pamannya sudah meninggal dunia juga, maka Abidzar Al Ghifari boleh menjadi wali kakaknya itu.
"Saksi kali ya, kalau wali itu kan sudah pasti pamannya, uwaknya, saudara laki-laki dari ayahnya. Jadi ayahnya punya adik atau punya kakak itu yang wajib mewalikan. Kalau wali kan sudah pasti di antara dua ini kan, antara saya dengan Ustaz Aswan, itu yang lebih wajib. Kecuali, maaf, saya tidak ada, Ustaz Aswan tidak ada, maka ya yang sedarah dengan Adiba " kata Fajar Sidik.
Namun, bagaimana urutan wali nikah yang dalam ajaran agama Islam? Mengutip NU Online, kelompok yang berhak menjadi wali terbagi menjadi beberapa hal di antaranya.
- Wali nasab, wali yang berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan dikawin.
- Wali mu'thiq, orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakan.
- Wali hakim, orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa.
Orang yang menjadi wali ini dipilih berdasarkan prioritas terlebih dahulu. Orang yang diprioritaskan menjadi wali, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut:
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”
Baca Juga: Persiapan Nikah Adiba Khanza dan Egy Maulana Hampir Rampung, Umi Pipik Belum Kabari Keluarga Uje
Adapun urutan perwalian dari sang ayah dan jika dirinya sudah meninggal dunia sebagai berikut.
1. Ayah (kandung); lalu
2. Kakek (ayahnya ayah); lalu
3. Saudara lelaki sekandung; lalu
4. Saudara lelaki seayah; lalu
5. Keponakan lelaki (putra dari saudara laki-laki) sekandung; lalu
6. Ponakan lelaki (putra dari saudara laki-laki) seayah;
7. Paman (saudara ayah) sekandung; lalu
8, Paman (saudara ayah) seayah; lalu
9, Sepupu lelaki sekandung (putra dari nomor 9); lalu
10.Sepupu lelaki seayah (putra dari nomor 10); dan seterusnya.
Beberapa orang di atas berhak menjadi wali nikah selama sudah memenuhi syarat yang berlaku. Syarat tersebut seperti beragama Islam, dewasa, berakal, merdeka, berpikiran baik, tidak berada dalam pengampunan, dan adil.