Jika mengutip kitab suci lain untuk membenarkan, mengakui keutamaan, atau bahkan mengambil hukum di dalamnya, maka orang tersebut adalah kafir. Pasalnya, ia seharusnya tahu kalau kini Al Quran yang seharusnya menjadi pedoman akan itu semua.

2. Untuk mengoreksi dan mengkritik
Jika mengutip kitab suci lain untuk mengoreksi dan mengkritiknya, maka hukumnya tidak apa. Hal ini karena mungkin itu dilakukan untuk mengoreksi kekeliruan aqidah agama lain.
3. Untuk menguatkan yang ditetapkan dalam Islam
Jika umat Islam mengutip kitab lain untuk menguatkan suatu hal yang ada di dalam Islam, maka diperbolehkan. Hal ini sering dilakukan para ulama sebagai penguat dari apa yang sudah ada dalam Islam.
4. Untuk membandingkan
Mengutip kitab lain untuk membandingkannya dengan Al Quran juga tidak dipermasalahkan. Hal ini bisa dibandingkan mengenai perkara tertentu. Misalnya, dalam Al Quran dijelaskan.
“Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy Syura: 40).
Sementara dalam Al Kitab, Yesus mengatakan:
Baca Juga: Putri Anne Bahas Perempuan Bernama Awalan dan Akhiran A, Sindir Siapa?
“Jika ditampar pipi kanan, maka berilah pipi kiri.”