Hal ini karena ciuman dianggap sebagai sesuatu yang vulgar dalam Islam. Melakukannya di depan umum juga tidak sopan serta malu. Bahkan, pasangan bisa saja mendapat masalah melakukan ciuman tersebut meskipun sudah halal.
Oleh sebab itu, terkait ciuman bibir suami istri, diusahakan melakukannya secara tertutup atau privasi. Dengan begitu, pasangan bebas mencium kening, pipi, bibir, tanpa larangan apapun. Bahkan, jika pasangan ingin berhubungan seks juga tidak dilarang jika sudah berada di ranah privasi.
Meski demikian, ciuman di dahi, tangan, atau pipi dikatakan diperbolehkan. Hanya saja, menghindarinya dinilai lebih baik karena tetap menunjukkannya di depan orang. Selain itu, pasangan juga diharap untuk selalu menjaga rahasia segala hal romantis dan intim yang terjadi di antara keduanya. Jangan menceritakan hal ini kepada orang lain karena bisa membuka pintu bagi setan untuk timbulnya kejahatan.