Suara.com - Acara ngunduh mantu Denny Caknan dan Bella Bonita mendapat banyak sorotan oleh masyarakat. Apalagi, dalam acara tersebut, terdapat berbagai momen yang mengejutkan, salah satunya ketika Denny Caknan dan Bella Bonita berciuman di hadapan para tamu undangan.
Dalam video yang diunggah akun @auliayoveneska, Sabtu (19/8/2023), memperlihatkan momen Denny Caknan dan Bella Bonita berciuman bibir dengan kembang api dan konfeti meriah. Banyak yang menyebut momen ciuman tersebut menjadi hal yang sangat romantis bagi keduanya.
Namun, sebagian warganet justru kurang setuju dengan konsep keduanya berciuman di depan para tamu undangan. Pasalnya, menurut sebagian warganet, ciuman ini tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan adat Jawa.
“Halal sih, cuma kalau dalam Islam alangkah lebih baik privasi gak di depan umum, cuma ya kembali ke orangnya lagi sih,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Happy Asmara Sempat Berpesan Hal ini ke Denny Caknan Sebelum Ditinggal Nikah
“Seperti adat Non Muslim yang biasa ciuman bibir saat menikah,” sahut warganet lainnya.
“Biasanya orang ciuman cuma bentar weh cukup kecup kalau di depan umum mah,” komentar akun lainnya.
“Ini bukan luar negeri woy lu juga Islam kan,” tulis warganet lainnya.
Lantas sebenarnya bagaimana hukum berciuman saat pernikahan dalam ajaran Islam?
Melansir laman Planning a Muslim Wedding, dalam Islam sebenarnya tidak memperbolehkan pasangan berpelukan atau berciuman di depan umum meskipun sudah menikah. Menurut hadis Nabi Muhammad SAW, Muslim tidak diperbolehkan melakukan ciuman atau hal mesra di hadapan publik.
Baca Juga: Bella Bonita Diduga Hamil Muda Usai Tumbang Setelah Ngunduh Mantu, Cri-cirinya Apa Aja Sih?
Meskipun sah dalam Islam pasangan berciuman atau melakukan hal romantis lainnya. Namun, pasangan juga harus paham kalau hal tersebut tidak harus ditunjukkan di depan umum. Hal ini karena mereka sama saja mengekspos diri mereka kepada para tamu undangan, bahkan anak-anak.
Hal ini karena ciuman dianggap sebagai sesuatu yang vulgar dalam Islam. Melakukannya di depan umum juga tidak sopan serta malu. Bahkan, pasangan bisa saja mendapat masalah melakukan ciuman tersebut meskipun sudah halal.
Oleh sebab itu, terkait ciuman bibir suami istri, diusahakan melakukannya secara tertutup atau privasi. Dengan begitu, pasangan bebas mencium kening, pipi, bibir, tanpa larangan apapun. Bahkan, jika pasangan ingin berhubungan seks juga tidak dilarang jika sudah berada di ranah privasi.
Meski demikian, ciuman di dahi, tangan, atau pipi dikatakan diperbolehkan. Hanya saja, menghindarinya dinilai lebih baik karena tetap menunjukkannya di depan orang. Selain itu, pasangan juga diharap untuk selalu menjaga rahasia segala hal romantis dan intim yang terjadi di antara keduanya. Jangan menceritakan hal ini kepada orang lain karena bisa membuka pintu bagi setan untuk timbulnya kejahatan.