Suara.com - Heboh Nagita Slavina kondangan ke gereja, menimbulkan pertanyaan publik terkait hukum islam masuk ke tempat ibadah agama lain. Kira-kira aturannya sama nggak ya dengan berwisata di rumah ibadah non muslim?
Momen istri Raffi Ahmad itu datang ke gereja menghadiri pernikahan kerabatnya dibagikan akun TikTok @RoySiagianj7 pada Minggu 13 Agustus 2023. Ibu dua anak ini terlihat anggun mengunakan gaun krem dengan gaya rambut sederhana membuat penampilannya semakin elegan.
Adapun bukan hal baru jika tempat ibadah kerap jadi destinasi wisata, mengingat di rumah ibadah itu memiliki sejarah peradaban umat manusia, termasuk saksi sejarah pembangunan sebuah negara.
Beberapa rumah ibadah yang jadi destinasi wisata edukasi seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, Masjid Istiqlal, Gereja Katedral hingga Masjid Kubah Emas Depok dan sebagainya.
Baca Juga: Aura Kasih Sempat Sebut Nagita Gendut, Ini Pengakuan Mengejutkan Pelantun 'Mari Bercinta'
Melansir NU Online, Rabu (16/8/2023) dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Aswaja NU Center Jawa Timur, KH. Ma'ruf Khozin mengakui berkunjung ke tempat ibadah di luar islam atau non muslim kerap jadi perdebatan. Perdebatan ini terjadi antara lintas mazhab islam.
Tapi kata Ma'ruf, yang harus dipastikan yaitu tujuan atau motivasi mengunjungi tempat ibadah non muslim itu. Misalnya jika datang ke destinasi wisata rumah ibadah non muslim dilakukan bukan untuk masuk ke tempat ibadah tidak akan jadi masalah.
Terlebih jika tujuannya hanya untuk melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah, dan memahami bagaimana bangunan tersebut dibentuk. Tapi ia membenarkan ada beberapa ulama yang benar-benar mengharamkan kegiatan tersebut secara mutlak, terlepas apapun tujuan kedatangannya.
"Silahkan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mulat atau pendapat yang membolehkan," papar Ma'ruf.
Adapun mazhab yang memperbolehkan datang ke tempat ibadah non muslim untuk berwisata adalah Mazhab Hambali, sesuai penjelasan Syekh Ibnu Muflih.
Baca Juga: Bumil Minta Pegang Pipi Raffi Ahmad, Reaksinya Jadi Sorotan: Salut Banget
"Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani dan lainnya. Juga boleh shalat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak," ungkap Ibnu Muflih dalam Kitab Al-Adab Asy-Syariyah, juz 3, halaman 341.