Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:15 WIB
Nagita Slavina Panen Pujian Ketahuan Hadiri Pernikahan di Gereja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pose Nagita Slavina Jadi Model Jalanan (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagian ulama lagi menyebutkan bahwa boleh bagi seorang Muslim masuk gereja bahkan melakukan salat selama tidak ada patung, gambar atau salib. Pendapat ini banyak dikemukakan oleh kalangan madzhab Hanbali.

Meski begitu, sebagian dari mereka juga berpendapat bahwa makruh jika salat dilaksanakan dalam gereja yang memiliki patung atau gambar.

Melalui tiga pendapat tersebut, para ulama sepakat bahwa haram hukumnya untuk masuk ke Gereja jika bertujuan untuk ikut serta dalam perayaan hari raya non muslim.

Putusan tersebut sesuai dengan salah satu sabda Nabi Muhammad SAW seperti berikut.

"Janganlah kalian menemui orang-orang musyrik di gereja-gereja (tempat ibadah) mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka."

Masih melansir dari sumber yang sama, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan umat Islam masuk ke gereja, yaitu:

  • Memiliki maslahat untuk berdakwah atau berdebat dengan umat Nasrani supaya masuk ke Islam.
  • Tidak ada perbuatan haram seperti basa-basi terkait maksiat.
  • Berani menunjukkan jati diri sebagai orang Muslim.
  • Tidak membuat orang awam tertipu atau mengira jika kita setuju dengan agama Nasrani.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI