Suara.com - Baru-baru ini, Nagita Slavina banjir pujian usai diketahui menghadiri acara pernikahan di gereja. Aktivitas istri Raffi Ahmad tersebut terlihat dalam unggahan akun TikTok RoySiagianj7.
Nagita Slavina dipuji warganet karena sikapnya dinilai menunjukkan toleransi beragama yang tinggi.
"Makin suka sama Mama Cipung. Sudah baik, toleransinya tinggi," komentar seorang warganet.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menghadiri pernikahan di gereja dalam Islam? Apakah Nagita Slavina melakukan hal yang benar?
Hukum Menghadiri Pernikahan di Gereja bagi Umat Muslim
Sampai saat ini, sebenarnya hukum menghadiri pernikahan di gereja masih cukup sering diperdebatkan antar ulama.
Melansir dari laman Dalam Islam, hukum menghadiri pernikahan di gereja setidaknya dibagi menjadi tiga pendapat.
Ulama dalam kalangan madzhab Hanafi menyebutkan bahwa hukum masuk ke gereja adalah makruh karena merupakan tempat para setan.
Sementara itu, sebagian ulama berpendapat tidak boleh atau haram hukumnya masuk ke gereja bagi umat Muslim kecuali atas izin dari mereka atau umat nonmuslim yang mengundang.
Baca Juga: 10 Potret Undangan Pernikahan Penyanyi Dangdut, Bisa Dijadikan Inspirasi
Pendapat ini juga diikuti sebagian Syafi’iyyah yang mengatakan bahwa boleh walau tak mendapatkan izin terlebih dahulu dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan akhlak.
Sebagian ulama lagi menyebutkan bahwa boleh bagi seorang Muslim masuk gereja bahkan melakukan salat selama tidak ada patung, gambar atau salib. Pendapat ini banyak dikemukakan oleh kalangan madzhab Hanbali.
Meski begitu, sebagian dari mereka juga berpendapat bahwa makruh jika salat dilaksanakan dalam gereja yang memiliki patung atau gambar.
Melalui tiga pendapat tersebut, para ulama sepakat bahwa haram hukumnya untuk masuk ke Gereja jika bertujuan untuk ikut serta dalam perayaan hari raya non muslim.
Putusan tersebut sesuai dengan salah satu sabda Nabi Muhammad SAW seperti berikut.
"Janganlah kalian menemui orang-orang musyrik di gereja-gereja (tempat ibadah) mereka pada hari raya mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka."
Masih melansir dari sumber yang sama, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan umat Islam masuk ke gereja, yaitu:
- Memiliki maslahat untuk berdakwah atau berdebat dengan umat Nasrani supaya masuk ke Islam.
- Tidak ada perbuatan haram seperti basa-basi terkait maksiat.
- Berani menunjukkan jati diri sebagai orang Muslim.
- Tidak membuat orang awam tertipu atau mengira jika kita setuju dengan agama Nasrani.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri