Suara.com - Salah satu hal yang sering dilakukan calon pengantin sebelum menikah adalah foto pre wedding. Biasanya foto itu memiliki sejumlah konsep romantis untuk menangkap momen sebelum pernikahan.
Foto prewedding sering kali digunakan untuk dimasukkan ke dalam undangan atau dipajang saat pernikahan. Tak jarang orang ingin memiliki foto pre wedding bagus hingga rela menyewa fotografer senilai jutaan rupiah.
Bicara soal pre wedding, banyak orang yang pro kontra dengan hal tersebut. Tak jarang pula orang yang penasaran dengan hukum pre wedding dalam Islam.
Pasalnya, sering kali foto pre wedding dilakukan dengan pose mesra meskipun belum secara resmi menjadi muhrim. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pre wedding dalam Islam?
Baca Juga: Hukum Wudhu Tanpa Menghapus Makeup, Tetap Sah atau Tidak?
Mengutip Assalafiyah Brebes, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Jadi, keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.
Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.
Namun, seperti diketahui pre wedding dilakukan dengan berbagai pose. Bahkan tak jarang orang sudah saling merangkul, bergandengan tangan atau berpelukan layaknya pasangan suami istri.
Jika tetap ingin menyimpan kenang-kenangan untuk ditunjukkan ke anak kelak, foto prewedding bisa dilakukan setelah akad dan sebelum resepsi. Pasalnya, setelah akad, pasangan sudah menjadi muhrim.
Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa foto pre wedding untuk kenang-kenangan anak cucu tak masalah. Namun, perlu diingat bahwa bersentuhan dengan yang bukan mukhrim tak diperbolehkan.
Baca Juga: Isu Prabowo Hendak Pindahkan Makam Diponogoro? Ini Hukumnya dalam Islam
"Itu tidak mahrammu, saudaraku," ucap Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Almira TV.
Ustaz Abdul Somad juga menyebutkan bahwa pernikahan hanya perlu memenuhi syarat seperti ada wali, saksi, mahar, ijab qabul, dan mempelai.