Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 06:31 WIB
Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo mengejutkan publik. Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang tingkat kasasi, pada Selasa (8/8/2023). Bukan hanya Ferdy Sambo yang dapat keringanan, MA juga memberi diskon hukuman kepada terpidana lainnya dalam kasus yang sama.

Putri Candrawathi dari yang semula divonis 20 tahun penjara, kini dikorting menjadi 10 tahun. Ricky Rizak dari yang semula 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dari yang semula dijatuhi 15 tahun penjara, mendapat keringanan menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?

Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Hal ini kemudian membuat publik bertanya-tanya, apakah ke depannya Ferdy Sambo akan kembali mendapatkan potongan hukuman atau remisi? Apakah vonis penjara seumur hidup itu bisa diringankan lagi hingga Ferdy Sambo dapat bebas?

Mengutip dari hukumonline, kecil kemungkinan hukuman penjara seumur hidup mendapat remisi, namun bukan berarti tak ada peluang. Kendati demikian, pelepasan bersyarat tidak bisa didapatkan.

Dalam KUHP Pasal 15 ayat (1), pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan pada narapidana penjara seumur hidup karena ketentuan pelepasan bersyarat hanya bisa diberikan jika narapidana yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan, sementara itu narapidana seumur hidup tidak diketahui waktunya.

Kemungkinan untuk bebas karena mendapat remisi bisa terjadi apabila melewati upaya hukum yang bersifat istimewa, seperti:

  1. Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan kepada Mahkamah Agung
  2. Kasasi melalui Jaksa Agung
  3. Grasi yang diputuskan oleh Presiden.

Ketika upaya itu berhasil, terpidana seumur hidup bisa mendapatkan keringanan hukuman. Keringanan itu di antaranya berupa remisi, program integrasi sosialisasi berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, asimilasi, hingga grasi.

Baca Juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Bilang Begini

Nantinya, ketentuan hukuman seumur hidup akkan berubah menjadi angka yang menunjukkan lamanya sanksi yang diberikan kepada terpidana. Dengan demikian, Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan bebas meski divonis penjara seumur hidup saat ini.

Bagaimana pendapat Anda? Bagaimana jika nantinya Ferdy Sambo akan kembali mendapatkan keringanan hukuman setelah vonis mati berubah menjadi kurungan penjara seumur hidup?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI