Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo batal. Hal ini karena ia mebdapat keringanan usai ajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu atas vonis hukuman mati. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati. Justru, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Keputusan MA memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup ini tuai banyak cibiran dari masyarakat. Pasalnya, menurut masyarakat hukuman seumur hidup tersebut tidak sesuai karena hanya berdasarkan jumlah usianya saat ini. Namun, ada juga yang menyebut kalau hukuman seumur hidup artinya Ferdy Sambo akan dipenjara selamanya hingga ia meninggal dunia.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Namun, sebenarnya bagaimana aturan hukuman penjara seumur hidup? Mengutip Hukum Online, merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku KUHP baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang yaitu sebagai berikut.
Pasal 12 KUHP
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Pasal 68 UU 1/2023
- Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
- Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun
Dengan demikian, pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi