Suara.com - Heboh isu Marshanda pindah agama karena membaca Alkitab dan menyebut Yesus karena permintaan Daniel Mananta. Pertanyaanya, benarkah baca kitab agama lain dalam islam langsung dianggap murtad?
Momen Marshanda baca Alkitab ini terjadi saat ibu satu anak itu jadi bintang tamu di acara Podcast Daniel Mananta. Permintaan Daniel agar Marshanda membaca salah satu kalimat di Alkitab ini terjadi setelah ibu satu anak itu bercerita pengalaman hidup jatuh bangun yang membuatnya terpuruk hingga depresi.
"Sekalipun ayahku dan ibuku meninggalkan aku, namun Tuhan menyambut aku," ucap Marshanda membacakan ayat yang diminta Daniel Mananta.
Selain itu, Daniel Mananta sempat meyakini bahwa Tuhan yang menggenggam tangan Marshanda saat merasa resah adalah Yesus.
Baca Juga: Marshanda Minta Publik Setop Hujat Daniel Mananta yang Ajaknya Baca Alkitab: Agamamu adalah agamamu
Momen ini jadi polemik di media sosial, hingga memicu dugaan Daniel memiliki niat tersembunyi. Namun Marshanda dengan tegas meminta publik untuk tidak sembarangan menghakimi, dan dia masih yakin dengan agama islam yang dipeluknya.
"Agamamu, adalah agamamu. Dan agamaku, adalah agamaku." Itu salah satu dalam kitab suci yang diajarkan dan gue gak pernah lupa," tegas Marshanda.
Baca Kitab Agama Lain Dalam Islam Dianggap Murtad?
Melansir Pecihitam.org, Rabu (9/8/2023) dalam islam dilarang menggunakan sumber hukum dari agama lain, selain alquran, hadis, ijma dan qiyas. Tapi bila sekedar membaca kitab di luar agama islam, untuk umat islam yang awam atau ilmu agama dangkal maka statusnya haram alias dilarang.
Tapi larangan ini tidak pantas menjadikan umat islam dinyatakan keluar agama atau murtad. Apalagi selama orang tersebut masih meyakini Allah SWT sebagai satu-satunya pencipta dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
Sedangkan bagi umat islam yang memiliki ilmu tauhid atau ilmu tentang ketuhanan yang kuat, seperti ulama maka boleh membaca kitab di luar agama islam. Tapi kegiatan membaca ini harus dengan tujuan menerangkan pada umat islam lain, tentang apa yang terjadi pada kitab dan nabi terdahulu sebagai penerima wahyu seperti Taurat dan Injil.
Larangan atau hukum haram umat islam membaca kitab non muslim pernah disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam hadist yang diriwayatkan Ahmad, Thabrani, Hakim dari Abdullah bin Tsabit, dengan bunyi sebagai berikut
Umar bin Khattab pernah datang pada Nabi ia berkata 'Wahai Rasulullah aku bertemu dengan saudaraku dari kabilah Bani Quraizhah lalu ia menulis beberapa ayat dari kitab Taurat, apakah aku tunjukkan padamu,?”. Abdullah bin Tsabit berkata “Maka berubahlah wajah Nabi,".
Umar berkata, “Aku ridha Allah sebagai Tuhan, dan Islam sebagai agamaku, Muhammad sebagai Rasulku,”. Abdullah bin Tsabit berkata, “Nabi gembira mendengar itu,”. Nabi berkata, “Demi Allah, kalau kalian bertemu Musa lalu kalian mengikutinya niscaya kalian tersesat. Kalian adalah bagian umatku. Dan aku adalah Nabi kalian,”.