Suara.com - Berita dipangkasnya hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Josua Hutabarat langsung viral dan jadi perbincangan netizen. Pasalnya, hukuman Ferdy Sambo diubah jadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023). Padahal sebelumnya, mantan jenderal itu telah divonis hukuman mati.
Lembaga MA pun diledek oleh netizen turut memberikan diskon hukuman dalam rangka promo tanggal kembar 8.8 yang biasanya dikenal sebagai hari belanja online di e-commerce. Komentar itu banyak tertulis pada cuitan akun Twitter @sosmedkeras yang mengunggah ulang berita potongan hukuman terhadap Ferdi Sambo.
"Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup," cuit akun tersebut, dikutip Rabu (9/8/2023).
"Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8)," lanjut tulisan tersebut.
Baca Juga: Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
Cuitan tersebut telah dilihat lebih dari 626 ribu kali, 2.168 kali disukai, dan 230 komentar. Netizen meledek keputusan hakim MA yang memangkas hukuman Ferdi Sambo sembari pura-pura kaget dengan hasil tersebut.
"Astaga kok bisa? *pura2 kaget," kata @narkoxxx.
"Ternyata promo 88 bukan cuma olsop yg diskon, MA jga ikutan ngepromo vonis," komentar @gxlixxxx.
"Perasaan hari ini promo 88 buat e-commerce deh kok ini MA ikutan promo jga?" kata @kourxxxx.
"Promo 8.8 ini mah," ujar @alissxxxx.
Baca Juga: MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
"MA ikut ngadain promo 8.8 ternyata wkwk," tulis @u_bedxxxx.
Namun demikian, keputusan MA sebenarnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada sidang tuntutan 17 Januari 2023 lalu. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.
Tetapi kemudian pada 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
Sempat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun permohonan Sambo ditolak. Sehingga Sambo kembali ajukan permohonan hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan hukumannya dikurangi.