Jeje Govinda Nyaleg Malah Dicibir Gak Becus Urus Istri, Emangnya Paham Tugas Aggota DPR?

Selasa, 08 Agustus 2023 | 08:45 WIB
Jeje Govinda Nyaleg Malah Dicibir Gak Becus Urus Istri, Emangnya Paham Tugas Aggota DPR?
Ritchie Ismail alias Jeje Govinda. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hak Anggota DPR-RI

  1. Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
  2. Hak mengajukan pertanyaan.
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Hak memilih dan dipilih.
  5. Hak membela diri.
  6. Hak imunitas.
  7. Hak protokoler.
  8. Hak keuangan dan administratif.
  9. Hak pengawasan.
  10. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
  11. Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR-RI

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI