Hak Anggota DPR-RI
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
- Hak mengajukan pertanyaan.
- Hak menyampaikan usul dan pendapat.
- Hak memilih dan dipilih.
- Hak membela diri.
- Hak imunitas.
- Hak protokoler.
- Hak keuangan dan administratif.
- Hak pengawasan.
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR-RI
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.