Suara.com - Jeje Govinda kena cibir netizen usai deklarasi jadi bakal calon legislatif (bacaleg) alias nyaleg dari Jawa Barat. Ia disebut belum bisa urus istrinya, Syahnaz Sadiqah yang selingkuh. Pertanyaanya, apa saja sih tugas anggota DPR RI?
Potret Jeje Govinda mendaftar sebagai calon anggota legislatif alias calon anggota DPR-RI untuk Jawa Barat (Jabar) ini, terlihat dalam potretnya yang berbalut atribut partai diunggah ke akun Instagram pribadinya, Selasa (8/8/2023).
Terlihat Jeje Govinda yang belum lama membuat konten dengan kakak iparnya, Raffi Ahmad terkait perselingkuhan Syahnaz dengan Rendy Kjaernett ini menggunakan jas dari partai politik PAN (Partai Amanat Nasional). Bahkan ia menggunakan potret dengan gaya tiga jari ala partai tersebut.
Setelahnya di kolom komentar, alih-alih mendapat dukungan netizen karena Jeje jadi korban selingkuh. Sebaliknya, netizen malah ramai menghujat dan mencibir bapak dua anak itu yang pilih terjun ke dunia politik.
Baca Juga: Adiknya Nyaleg Lewat PAN, Raffi Ahmad Otomatis Gabung Partai Matahari Putih?
"Ngurus istri selingkuh sama suami orang aja dia nggak bisa gimana mau ngurus rakyat. BIG NO model kayak gini," papar @rini_idrus2022.
"Istrinya yang selingkuh aja dibilang wanita mulia. Haduh, mikir ratusan kali deh kalau diwakilkan dia," ungkap @Iastri_yunus.
"Waduh tanggung jawab istrinya dulu benerin baru rakyat. Wong sama istri nggak tegas gimana sama rakyat yang butuh ketegasan pemimpin," sambung @nrfashion349.
Tugas Anggota DPR-RI di Kursi Parlemen
Lantaran banyak yang mengaitkan tugas lelaki bernama Ritchie Ismail itu dengan kepala rumah tangga. Tapi sangat sedikit yang tahu apa saja tugas anggota DPR-RI?
Baca Juga: Andhika Pratama Bongkar Rahasia Pelakor dan Pebinor di Hadapan Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda
Melansir situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat, tugas anggota DPR-RI terdiri dari hak dan kewajiban saat duduk di kursi parlemen Senayan, selama lima tahun mendatang, yaitu sebagai berikut:
Hak Anggota DPR-RI
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
- Hak mengajukan pertanyaan.
- Hak menyampaikan usul dan pendapat.
- Hak memilih dan dipilih.
- Hak membela diri.
- Hak imunitas.
- Hak protokoler.
- Hak keuangan dan administratif.
- Hak pengawasan.
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR-RI
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.