Warga Iuran Untuk Acara 17 Agustus Boleh Gak Sih? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Dalam Islam

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Warga Iuran Untuk Acara 17 Agustus Boleh Gak Sih? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Dalam Islam
Ilustrasi ide lomba 17 Agustus untuk anak-anak (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus kerap kali dimeriahkan dengan acara perlombaan di setiap lingkungan rumah. Untuk mengadakan acara tersebut pengurus RT biasanya meminta iuran kepada warganya sebagai biaya membeli berbagai perlengkapan.  

Permintaan sumbangan seperti itu dinilai oleh Buya Yahya sebenarnya boleh saja. Asalkan, iuran diminta tanpa adanya paksaan sama sekali.

"Mengimbau warga untuk bisa ikut berpartisipasi dalam acara kebersamaan yang halal adalah hal yang baik, tentunya tidak dengan paksaan. Sebab tidak boleh ambil miliknya orang dengan paksaan, kecuali zakat. Memang harus dengan sukarela," jelas Buya Yahya dikutip dari tayangannya di video YouTube Al-Bahjah TV, Senin (7/8/2023).

Ilustrasi lomba 17 agustus (Unsplash/Zoraya Project)
Ilustrasi lomba 17 agustus (Unsplash/Zoraya Project)

Paksaan tidak boleh dilakukan dalam proses meminta iuran. Sekalipun ucapan ya g disampaikan terdengar halus tetapi dengan kesan memaksa. 

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan RI, 7 Mall Yogyakarta Siap Gelar Indonesia Shopping Festival 2023

"Meskipun bahasanya halus, 'gak apa-apa gak ikut iuran, tapu nanti jangan minta tolong ke desa', ini termasuk kepala desa yang kurang ajar karena maksa halus itu. Orang gak mampu jangan dipaksa. Justru kepala desa yang mendidik jamaah, rakyat jadi bagus. Ayuk, berbagi kasih agar nanti lagi susah gak kebingungan, gitu," imbuh Buya Yahya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah di Cirebon itu berpesan bahwa meminta milik orang lain yang tidak bersifat wajib harus dilandasi dengan sikap sukarela. Apabila iuran itu bersifat memaksa karena memberatkan orang lain, justru bisa jadi hukumnya haram. 

"Karena bukan kewajiban kok. Kecuali kalau memang sudah kesepakatan. Tapi kalah kewajiban yang diharuskan, kemudian kalau tidak akan mendapat sanski, itu tidak boleh," tegasnya.

Hal lain yang perlu diingat juga, uang iuran tersebut harus benar-benar digunakan untuk acara yang bermanfaat dan tidak melanggat syariat agama. 

"Harus kita pastikan bahwa acara nanti uangnya digunakan bukan untuk sesuatu yang bisa membuat Allah murka. Dibelikan hadiah terhormat, mainan yang terpuji, bukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah," pungkas Buya Yahya.

Baca Juga: Hari Bir Internasional 2023: Sejarah, Fakta Menarik Peringatan Internasional Tanggal 4 Agustus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI