Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:55 WIB
Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo dan delegasi terbatas tiba di hotel tempatnya bermalam di Hiroshima, Jepang, Jumat (20/5/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iriana Jokowi dikabarkan akan menerima tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Iriana Jokowi nantinya akan menerima penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana.

Selain Iriana Jokowi, istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wury Estu handayani juga akan mendapatkan tanda kehormatan yang sama yakni, Bintang Republik Indonesia Adipradana.

Lantas, apa sebenarnya tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana?

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan istimewa yang diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.

Baca Juga: Momen Iriana Jokowi Gandeng Tangan Paspampres Jadi Sorotan, Netizen Terharu: Mirip Ibu dan Anak

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mencoba kendaraan taktis Maung 4x4 di kompleks PT Pindad (Persero), Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).  [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mencoba kendaraan taktis Maung 4x4 di kompleks PT Pindad (Persero), Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan syarat seorang yang berhak mendapatkan Bintang Republik Indonesia antara lain, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun sejumlah tokoh yang pernah mendapatakannya antara lain, Kristiani Herrawati Yudhoyono,Hasri Ainun Besari Habibie, Fatmawati Soekarno, hinggaSinta Nuriyah Wahid.

Sebagai informasi, Iriana Jokowi, juga dikenal sebagai Ibu Iriana, adalah istri dari Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo. Iriana telah menjadi figur yang hadir dengan kesan elegan, sikap rendah hati, dan keterlibatan yang kuat dalam berbagai kegiatan sosial di Indonesia.

Iriana lahir pada 1 Oktober 1963 di Surakarta. Pada tahun 1986, Iriana menikah dengan Joko Widodo, yang kemudian dikenal sebagai Jokowi, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Indonesia. Pasangan ini dikaruniai tiga orang anak: Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu, dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Sering Dampingi Suami Kunjungan Kerja, Ini Perbedaan Mencolok Iriana Jokowi saat Kunjungi Amerika dan Tiongkok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI