Suara.com - Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah entitas yang memiliki makna mendalam dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.
Dibentuk oleh pemerintah Jepang pada 29 April 1945 selama masa penjajahan, BPUPKI memiliki peran penting dalam perjalanan panjang menuju kedaulatan Indonesia. Berikut ini ringkasan mengenai sejarha pembentukan BPUPKI hingga perannya bagi kemerdekaan Indonesia seperti dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejarah Terbentuknya BPUPKI
Dalam situasi perang yang semakin meruncing pada masa itu, Pemerintah Jepang merasa perlu untuk mendapatkan dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 29 April 1945, mereka membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tujuannya adalah untuk memberikan janji akan membantu dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dalam upaya untuk meraih dukungan dan kerjasama dari rakyat Indonesia.
BPUPKI memiliki 70 anggota, terdiri dari 62 orang Indonesia dan 8 orang Jepang yang hanya berfungsi sebagai pengamat. Meskipun demikian, keberadaan BPUPKI menjadi tonggak penting dalam upaya merumuskan dasar-dasar untuk negara Indonesia yang merdeka.
Sidang Pertama BPUPKI: Menyusun Dasar Negara
Sidang pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon, Jakarta. Sidang ini membahas perumusan dasar negara Indonesia yang akan menjadi landasan bagi negara merdeka yang diinginkan. Banyak tokoh terkemuka seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno memberikan pandangan mereka mengenai bentuk dan nilai-nilai dasar negara.
Dalam proses perumusan ini, Pancasila muncul sebagai nama yang dipilih untuk menjadi dasar negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila secara resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia.
Baca Juga: Apa Tugas PPKI? Ini Tujuan dan Fungsi Dokuritsu Junbi Inkai
Panitia Delapan, yang terdiri dari tokoh-tokoh seperti Soekarno, Hatta, dan Mohammad Yamin, ditugaskan untuk menampung dan mengidentifikasi berbagai pandangan dan usulan mengenai dasar negara.