Apa Itu Mediasi Cerai? Proses yang Dijalani Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Apa Itu Mediasi Cerai? Proses yang Dijalani Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan
Potret Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan (Instagram/@rendykjaernett1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar duka datang dari Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan yang alami kecelakaan mobil tunggal saat proses mediasi cerai, mengingat keduanya sedang berproses untuk menyudahi hubungan rumah tangga.

Kecelakaan terjadi saat keduanya sedang bersama di dalam mobil usai menjalani proses cerai di tahap mediasi di Pengadilan Agama. Peristiwa ini terjadi di jalan tol Jatibening, Jawa Barat yang membuat mobil yang digunakan keduanya terbalik.

Kenyataan ini dibenarkan kuasa hukum Lady Nayoan, Timoty Ezra Simanjuntak. Kepada awak media, Ezra mengatakan baik Rendy dan Lady keduanya mengalami luka-luka sehingga harus dapat perawatan di rumah sakit.

Ilustrasi cerai.[freepik.com/freepik]
Ilustrasi cerai.[freepik.com/freepik]

"Iya benar. Ini saya baru dari sana dari rumah sakit," kata Ezra pada Selasa, 1 Agutus 2023.

Baca Juga: Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Mobil, Warganet Curiga Gara-Gara Berantem

Melansir Pengadilan Agama (PA)Pasuruan, Rabu (2/8/2023) mediasi cerai adalah salah satu upaya non-litigasi untuk mencapai kesepakatan, dengan bantuan mediator sebagai penengah argument dari kedua belah pihak. 

Dalam proses mediasi cerai akan melibatkan mediator yang bertugas sebagai fasilitator komunikasi antar suami istri dan membantu menemukan solusi yang bijaksana. Upaya ini sebagai tindak lanjut dari amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam proses mediasi cerai ini mseluruh mediator harus berupaya semaksimal mungkin agar para pihak bisa menyelesaikan sengketanya secara damai, dengan harapan dapat membawa keadaan yang lebih baik bagi suami istri, termasuk jika keduanya mengurungkan niat bercerai.

Adapun rincian proses mediasi cerai yang akan dilalui, dimulai dengan penggugat dan tergugat cerai hadir di persidangan dengan agenda upaya damai dan mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi harus dihadiri sendiri oleh penggugat dan tergugat.

Jika Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar negeri atau sedang dirawat di rumah sakit atau sedang menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan membawa surat kuasa istimewa. Jika suami istri berdamai, maka gugatan harus dicabut.

Baca Juga: Masih Jalani Perawatan, Lady Nayoan Dipastikan Tak Hadir Sidang Cerai Besok

Jika Suami Istri Tidak Bisa Damai di Mediasi Cerai

Sebaliknya, jika suami dan istri tidak dapat didamaikan melalui mediasi, maka persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

Berikut ini rincian prosedur mediasi melansir situs PA Bogor:

  1. Kedua pihak mendapat penjelasan mengenai mediasi dari majelis hakim di ruang sidang, lalu diminta menandatangi dokumen mengenai penjelasan mediasi.
  2. Kedua pihak ke luar ruang sidang untuk mendaftarkan mediasi ke petugas.Kedua pihak menghadap mediator di ruang mediasi. Pertama, mediator mempersilakan Penggugat berbicara. Kedua, mediator mempersilakan Tergugat berbicara. Ketiga, mediator memberikan saran-saran dan menawarkan solusi-solusi
  3. Kedua pihak menandatangani laporan hasil mediasi yang disiapkan mediator.
  4. Kedua pihak menghadiri sidang berikutnya dengan agenda pembacaan laporan hasil mediasi.

Empat hasil mediasi cerai yang perlu diketahui:

  1. Mediasi berhasil penuh, yaitu kedua pihak sepakat rukun kembali. Gugatan atau permohonan cerai dicabut.
  2. Mediasi berhasil sebagian, yaitu saat edua pihak tidak dapat dirukunkan kembali, namun sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
  3. Mediasi tidak berhasil, yakni kedua pihak tidak dapat dirukunkan kembali dan tidak sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
  4. Mediasi tidak terlaksana, yaitu jika salah satu atau kedua pihak tidak hadir saat mediasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI