Tapi sayangnya, di Indonesia pemaksaan hubungan seksual kepada istri oleh suami atau sebaliknya tidak diatur dalam dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
UU TPKS memang menyebutkan perkosaan tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2, tapi tidak disebutkan ancaman hubungan terhadap pelaku.
Dalih pemerintah sebagai pengusul RUU TPKS, menyebutkan pemerkosaan suami ke istri dan sebaliknya, hingga pemaksaan aborsi rencananya bakal dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Di sisi lain Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) tertera dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pASAL 53 uu 23/2004.