Suara.com - Isu kekerasan seksual belakangan menjadi bahasan di masyarakat. Hal ini ramai dibahas masyarakat setelah MA, anak dari Pinkan Mambo buka suara atas pelecehan seksual yang diiduga kuat dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Wantania.
Belakangan juga muncul kabar bahwa Pinkan Mambo tidak melindungi dan membela sang anak saat peristiwa itu terjadi. Meski demikian, Pinkan Mambo membantah bahwa ia hanya diam saat peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Dalam live TikTok pribadinya, Pinkan mengakui, saat kejadian, putrinya memang sudah bercerita padanya soal pelecehan seksual tersebut.
"Kalau soal lemari baju itu (pelecehan yang pertama) aku nggak tahu itu pertama-tama, terus kejadian lagi terakhir-terakhirnya dia bilang takut," kata Pinkan Mambo, dikutip dari akun @ariesgirls99s, yang mengunggah ulang live TikTok Pinkan, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Anak Kecanduan Nonton Film Bokep Sejak Kecil, Ternyata Berisiko Sebabkan Depresi!
Lantas, sebenarnya apa yang dimaskud dengan kekerasan seksual?
Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Baca Juga: Jangan Dipermalukan, Ini 4 Tips Menghadapi Anak yang Kaget Saat Kepergok Nonton Film Bokep
- pelecehan seksual nonfisik
- pelecehan seksual fisik
- pemaksaan kontrasepsi
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan perkawinan
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksua
- perbudakan seksual
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan kekerasanseksual juga meliputi:
- perkosaan
- perbuatan cabul
- persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- pemaksaan pelacuran
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian definisi tentang kekerasan seksual serta tindak pidana seksual yang diatur hukum di Indonesia. Penting untuk selalu mendukung korban untuk bisa bersuara.