Dicela Warganet Sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Singgung UU ITE: Apa Saja Kriteria Pencemaran Nama Baik?

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:34 WIB
Dicela Warganet Sebagai Pembunuh Cenora, Alshad Ahmad Singgung UU ITE: Apa Saja Kriteria Pencemaran Nama Baik?
Potret Kenangan Alshad Ahmad dan Cenora (Instagram/@alshadahmad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut, serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, semata-mata untuk tidak menyebabkan berkembangnya polemik yang tidak produktif, dan juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut.

Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Adapun mengenai sejumlah hal lainnya, antara lain mengenai legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran milik saya, sudah beberapa kali saya sampaikan, baik melalui media online maupun media sosial milik saya, sehingga tidak perlu lagi saya sampaikan dalam surat terbuka ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bandung, 28 Juli 2023 Alshad Kautsar Ahmad,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI