Suara.com - Alshad Ahmad meminta netizen hapus komentar pembunuh Cenora yang dilontarkan padanya. Sepupu Raffi Ahmad itu berpotensi laporkan komentar menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanyaanya, apa saja ya kriteria pencemaran nama baik ya?
YouTuber asal Bandung itu mengatakan, komentar yang disampaikan kepadanya terkait kematian anak harimau Benggala berusia 2 bulan itu di penangkaran pribadi rumahnya, sudah mengarah kepada tuduhan dan fitnah.
"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," ujar Alshad melalui pernyataan yang dibagikan akun Instagram pribadinya, dikutip suara.com, Sabtu (29/7/2023).
Alshad juga menambahkan komentar negatif serupa tidak lagi dilontarkan kepadanya di kemudian hari. Bahkan bukan tidak mungkin lelaki 28 tahun itu bakal melakukan upaya tindakan hukum.

"Juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut," sambung Alshad.
Melansir situs resmi Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebutkan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) bisa melaporkan konten penyebaran nama baik. Tapi khusus untuk konten, bisa lebih dulu mendaftar layanan.
Jurnal Konstitusi menyebutkan pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan, komentar yang bisa diadukan bisa berupa pencemaran atau penistaan, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, pengaduan fitnah hingga prasangka palsu.
Tapi terlepas dari itu masih banyak pro kontra UU ITE karena disebut sebagai pasal karet, apalagi terkait pencemaran nama baik sudah tertuang dalam KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).
Inilah sebabnya alih-alih membahas tentang pencemaran nama baiK, UU ITE baiknya digunakan untuk fokus mengatur transaksi elektronik. Inilah sebabnya, banyak pihak mendesak agar UU ITE segera direvisi.
Melansir Ombudsman, delik pencemaran nama baik juga jadi polemik, karena membuat pelayan publik atau lembaga negara bisa menyerang balik masyarakat yang mengeluh dan meminta haknya. Apalagi dengan alasan pengaduan palsu karena tidak sesuai dengan sistem politik negara demokrasi yang berarti hujan kritik adalah konsekuensi yang harus diemban.