Suara.com - Setelah sering memamerkan kebersamaannya, Lucinta Luna akhirnya resmi bertunangan dengan kekasih bulenya itu. Melalui akun Instagram pribadinya, Lucinta Luna membagikan potret dirinya yang memamerkan cincin pertunangannya itu.
“ALHAMDULILLAH atas anugerahmu Ya Allah … acara Lamaran ENGAGEMENT kami dilancarkan dengan baik dan kami segenap calon suami istri mengucapkan banyak terima kasih kepada para Undangan Tamu yang bisa menghadiri acara Happy engagement kami,” tulis Lucinta Luna dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (29/7/2023).
Meski demikian, tunangannya itu lantas menjadi pertanyaan bagi warganet di mana Lucinta Luna akan menikah. Seperti diketahui, Lucinta Luna sendiri adalah seorang transgender. Hal ini yang membuat warganet bertanya apakah transgender boleh menikah di Indonesia atau tidak.
Sementara itu, beberapa warganet menyebut kalau Lucinta Luna bisa menikah karena data dirinya sudah diubah menjadi perempuan seutuhnya. Oleh karena itu, ketika ia menikah dengan laki-laki diperbolehkan.
Baca Juga: Lucinta Luna Nangis Resmi Tunangan dengan Pacar Bule
“Ini dia tunangan udah kayak nikah, tapi nanti nikahnya di mana ya? Emang boleh di Indo?” tulis salah seorang warganet.
“Indonesia emangnya hukumnya udah boleh yaa laki nikah ama laki di publish lagi,” tulis akun lainnya.
“Dia datanya udah resmi jadi perempuan, jadi kayaknya boleh deh nikah,” sahut warganet lainnya.
Mengutip Hukum Online, terkait pernikahan sendiri berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan, yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Baca Juga: Diakui Oleh Pemerintah, Ini 18 Gender yang Ada di Negeri Gajah Putih!
rtinya, sah atau tidaknya pernikahan tersebut kembali pada kepercayaan atau agama orang tersebut. Jika dalam agama mengizinkan, maka pernikahan tersebut bisa saja sah di mata hukum.
Namun, jika melihat hukum agama terkait pernikahan sesama jenis (termasuk transgender), dalam Islam sendiri hal ini tegas dilarang. Dalam Surah Al-A’raaf (7) ayat 80-84, Allah SWT telah menyampaikan:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."
Pernikahan sesama jenis juga tidak ada dalam ajaran agama Katolik. Dalam Matius 19: 4-6 berbunyi:
Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
Dengan demikian disimpulkan kalau pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan di Indonesia. Hal ini karena syarat pernikahan sendiri harus dilakukan oleh seroang laki-laki dan perempuan.