Link Video Gadis SMP Masturbasi Pakai Minyak Telon Diburu, Pengunduh Bisa Dipidana atau Tidak?

Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:58 WIB
Link Video Gadis SMP Masturbasi Pakai Minyak Telon Diburu, Pengunduh Bisa Dipidana atau Tidak?
Ilustrasi masturbasi (https://unsplash.com/@charlesdeluvio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat Twitter sempat dikejutkan dengan video viral gadis SMP masturbasi menggunakan minyak telon. Pada video tersebut, ia dengan sengaja merekam tindakan tak senonoh itu.

Video ini kemudian membuat banyak warganet ngeri dengan aksi gadis remaja tersebut. Kendati demikian, link video gadis SMP masturbasi dengan minyak telon yang viral ini diburu oleh warganet.

Mengutip dari hukumonline.com, ada undang-undang yang mengatur soal konten pornografi. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Viral Gadis SMP Masukkan Botol Minyak Telon ke Miss V, Ketua POGI Ingatkan Bahaya Kecanduan Onani

Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]

Kendati demikian, larangan memiliki atau menyimpan ini tak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Hal ini membuat seseorang yang menonton atau menyimpan video tersebut untuk diri sendiri tak bisa dijerat dengan undang-undang berlaku. 

Namun, penyebarluasan konten pornografi dapat berujung pidana. Dalam pasal UU Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa ada larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pelanggaran pasal di atas dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, ada baiknya untuk tak menyebarkan link video gadis SMP masturbasi memakai minyak telon. Pasalnya, ada hukuman pidana yang siap mengintai.

Baca Juga: Anak Ketahuan Masturbasi, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI