Simpan Film Bokep Ternyata Bisa Dihukum, Memang Kenapa?

Kamis, 27 Juli 2023 | 13:30 WIB
Simpan Film Bokep Ternyata Bisa Dihukum, Memang Kenapa?
Ilustrasi Kecanduan Pornografi (Freepik.com/gpointstudio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi sebagian orang, menonton film bokep atau porno mungkin menjadi hal yang wajar dilakukan. Padahal sudah jelas kalau menonton video bokep apalagi hingga kecanduan dapat memengaruhi psikologi dan kemampuan seksual.

Pornografi dapat memberikan berbagai dampak buruk bagi yang melihatnya. Ketika mereka menonton film  bokep dapat sebabkan beberapa masalah seperti kecanduan, isolasi, peningkatan agresi, keyakinan dan persepsi yang menyimpang tentang hubungan dan seksualitas, perasaan negatif tentang diri mereka sendiri, dan mengabaikan bidang lain dalam kehidupannya.

Ilustrasi Kecanduan Film Porno (Unsplash/Nubelson Fernandes)
Ilustrasi Kecanduan Film Porno (Unsplash/Nubelson Fernandes)

Tidak hanya berbagai dampak tersebut, kebiasaan menonton video bokep ini juga membuat orang tersebut menyimpan konten-konten intim di ponselnya. Hal ini bisa menjadi masalah. Pasalnya, menyimpan film bokep di ponsel adalah hal yang melanggar hukum.

 Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:

Baca Juga: Di Depan Onad, Rara Ngaku Setop Jadi PSK Usai Layani Bule: Gede Kayak di Bokep

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Tidak hanya itu, hukum menyimpan video bokep juga dijelaskan pada Pasal 5, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.

Artinya, orang yang mengunduh atau download konten tersebut juga bisa dikenakan hukum. Bahkan, orang yang menyimpan video bokep ini juga berisiko dihukum pidana dengan kurungan 4 tahun penjara.

Mereka yang menyimpan video juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 31:

Baca Juga: Masih Susah Berhenti Nonton Film Bokep Tiap Saat, Ustaz Adi Hidayat Beri Obat Mujarabnya

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Oleh sebab itu, menyimpan video bokep ponsel bukanlah suatu hal baik untuk dilakukan. Apalagi, menonton video bokep juga akan memberikan berbagai masalah. Melansir laman Utah State University, video bokep berdampak pada hubungan orang tersebut dengan pasangannya. Beberapa dampak negatif pornografi terhadap hubungan di antaranya:

- Orang tersebut akan merasa kesulitan untuk terangsang secara seksual tanpa menonton pornografi.
- Hilangnya minat dan terlibat dalam aktivitas seksual dengan pasangannya.
- Adanya risiko perselingkuhan serta pengkhianatan terhadap hubungan.
- Pasangan merasa tidak mampu secara seksual dan terancam oleh rasa candu pornografi.
- Pasangan merasa bahwa aktivitas seksual tertentu yang diinginkan tidak dapat diterima.
- Keduanya akan mengalami penurunan kepuasan seksual dan kedekatan emosional.
- Penurunan kepercayaan hubungan karena tidak jujur dan menipu akibat kecanduan pornografi.
- Salah satu atau kedua pasangan mungkin khawatir tentang paparan pornografi pada anaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI