Sedangkan, apabila orang tua memisahkan anaknya dari suami atau istri tetapi tanpa sebab, maka hukumnya haram dan dosa. Buya Yahya kemudianmenceritakan kisah sayyidina Umar bin Khattab yang pernah memerintahkan puteranya untuk menceraikan istrinya.
Buya Yahya menjelaskan, hal itu sering dijadikan orang tua untuk mengatur pernikahan anaknya.
“Jawabannya sederhana, anda bukan Umar bin Khattab. Umar bin Khattab adalah seorang khalifah, mujtahid, alim, tahu permasalahannya, sehingga waktu menyuruh puteranya untuk menceraikan istrinya, mengerti,” kata Buya Yahya.