Viral Gadis SMP Masukan Botol Minyak Telon di Area Sensitif, Gimana Hukumnya Menurut Islam?

Rabu, 26 Juli 2023 | 11:10 WIB
Viral Gadis SMP Masukan Botol Minyak Telon di Area Sensitif, Gimana Hukumnya Menurut Islam?
Miss v.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh video viral di media sosial yang menunjukan siswi SMP yang nekat lakukan aksi tak senonoh menggunakan minyak telon. Dari video yang beredar, anak perempuan itu menggunakan minyak telon untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Video berisi foto anak perempuan mengenakan baju dan kerudung hitam kemudian terlihat seperti memainkan miss v menggunakan kemasan minyak telon. 

"viral minyak telon anak smp, viral minyak telon, vidio viral minyak telon, ada apa dengan minyak telon, kasus minyak telon, minyak telon viral smp, video minyak telon," tulis @courtney lonewolf, dikutip dari twitter, Rabu 26 Juli 2023.

Ilustrasi minyak telon. (Envato Elements)
Ilustrasi minyak telon. (Envato Elements)

Tak diketahui lokasi video itu terekam juga penyebab bisa sampai tersebar di media sosial. 

Baca Juga: Karanganyar Heboh! Viral Kepala Dinas Diduga Kampanye Kemenangan Anak Bupati: Ojo Lali Coblos Mawon

Apa yang dilakukan oleh anak perempuan tersebut sebenarnya bisa dikatakan menggunakan alat bantu seks, walaupun benda yang dia gunakan bukan seharusnya. Benda yang dikatakan alat bantu seks sebenarnya mulai dari dildo, vibrator, hingga boneka seks. 

Penggunaan alat bantu seks bagi seorang muslim yang belum menikah termasuk hukumnya haram. 

Dalam firman Allah SWT diterangkan bahwa setiap muslim harus menjaga kemaluannya. Hal itu terdapat di dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut:

“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Namun, barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", (QS. Al-Mukminun ayat 5-7).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membuat fatwa haram bila manusia bersetubuh dengan alat bantu.

Baca Juga: Mahasiswi KKN Ini Diusir Lantaran Sebut Tak Ada Gadis Desa yang Cantik, Klarifikasi kok Senyam-senyum

“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Akan tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram", jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dalam penelitian yang ditulis oleh Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan bahwa hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.

Alasan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI