Suara.com - Meminjam uang kepada kerabat dekat sering kali jadi solusi sementara ketika seseorang sedang dalam kondisi terdesak. Transaksi utang piutang memang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi mengembalikan utang juga jadi hal wajib, kecuali bila sudah direlakan oleh si pemberi.
Ulama Buya Yahya mengatakan bahwa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan bisa diganjar pahala besar. Sedangkan bagi orang yang berutang berisiko terkena azab bila tidak mau bayar utang yang belum direlakan.
Dijelaskan Buya Yahya bahwa azab orang yang tidak mau bayar utang maka akan Allah sempitkan rezekinya.
“Kalau anda pinjam uang, hati-hati jika terbetik di hati anda ketidakmauan untuk membayar, inget langsung disempitkan rezeki anda oleh Allah,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngamuk ke Uya Kuya, Cari Utangan Rp50 Juta Cuma Dapat Segini: Lu Ngehina Gue?
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan orang yang tidak mau bayar utang merupakan bentuk dari kekurangajaran.
“Sebab berbentuk kekurangajaran, masa ditolong sama orang kok kurang ajar banget, awas ini hati-hati,” lanjutnya.
Sebaliknya, bagi orang-orang yang memang berniat dan semangat mengembalikan utangnya, maka akan dibantu oleh Allah dengan melancarkan rezekinya. Itu sebabnya, Buya Yahya memberi nasihat untuk tidak menyepelekan urusan utang.
“Tapi begitu sebaliknya, kalau anda pinjam uang tapi saya harus membayar dan semangat membayar maka inget Allah akan menolongnya,” tegas Buya Yahya.
Kepada orang yang memberikan utang, nasihat Buya Yahya, jangan pernah memaksa agar uangnya dikembalikan. Selain itu juga Islam melarang umatnya mencari keuntungan dari utang yang diberikan karena akan menjadi riba.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Keutamaan Puasa Muharram Menurut Buya Yahya
"Kalau anda meminjamkan uang kepada seseorang lalu orang tersebut tidak mampu membayarnya, maka wajib anda memberi tempo, gak boleh memaksa. Karena dari awal niat anda karena Allah. Jadi anda pun tidak boleh memaksa dia untuk membayarnya. Wajib bagi anda memberi tempo," kata Buya Yahya.
Apabila telah memberikan waktu pembayaran jadi lebih lama, si pemberi utang tidak boleh meminta tambahan bayaran baik secara materi maupun bukan. Misalnya, jumlah uang yang dibayarkan seusia dengan utang, tetapi orang yang berutang harus melakukan jasa lain yang memberikan keuntungan kepada si pemberi.
"Itu tetap ada tambahan, ada riba," pubgkas Buya Yahya.