Suara.com - Baru-baru ini viral seorang pengacara Aditya Dwi Putra mengunggah foto sebotol wine. Namun, unggahan tersebut langsung menjadi sorotan karena wine dalam foto tersebut disebut halal.
Bahkan, dalam botol tersebut juga terdapat logo halal resmi. Dalam caption unggahannya, Aditya menuliskan, wine tersebut diolah dengan biotechnology serta dihalalkan melalui ilmu fiqih. Ia juga menuliskan kalau wine tersebut sudah terverifikasi halal oleh Kementerian Agama.
"Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalalkan dengan ilmu fiqih. Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh Kemenag," tulis Aditya dalam akun Instagram, 8 Juli 2023 lalu.
Sebelumnya, Aditya sempat menuliskan kalau wine tersebut tersertifikasi halal oleh MUI. Namun, melalui akun Twitter Halal Corner, sebuah lembaga swadaya masyarakat , yang fokus di isu kehalalamn produk, menegaskan angkat suara memberikan penjelasan.
Baca Juga: Viral Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kalisari, Pelaku Diantar Ortu ke Polisi
"MELURUSKAN BERITA YANG SALAH , MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar," tulis Halal Corner di Twitter, Selasa(25/7/2023).
Sementara itu, Halal Corner menjelaskan, yang memberikan halal untuk wine bernama 'Nabidz' tersebut adalah Komite Halal di bawah naungan Kementerian Agama. Halal Corner juga menjelaskan, pemberian halal tersebut tanpa melakukan audit terlebih dahulu.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," jelas pihak Halal Corner.
Warganet yang melihat cuitan tersebut banyak yang terkejut. Pasalnya, untuk menghalalkan suatu produk sendiri membutuhkan proses yang sangat panjang dan tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, menghalalkan tanpa proses audit dinilai cukup mengejutkan
Sementara itu, dalam situs LPPOM MUI, untuk membuat produk menjadi halal, dibutuhkan beberapa proses di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Tega Banget! Orang Tua Ini Beri Bayinya yang Masih Dua Bulan Antimo, Alasannya Gara-gara Ini
- Permohonan STTD ke BPJPH.
- Setelah itu, pendaftaran di sistem cerol melalui situs yang telah disiapkan.
- LPPOM MUI akan melakukan pre audit, sementara perusahaan akan membayar pembayaran akad kehalalan.
- Penjadwalan audit.
- Proses audit. Nantinya auditor akan memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal dengan 11 kriteria yang ada.
- Rapat auditor dan analisis lab untuk menguji bahan yang terkandung di dalamnya.
- Keputusan status SJH dari hasil rapat yang ditentukan.
- Rapat komisi fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan status Halal MUI dan sertifikat SJH.
- Perusahaan akan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan MUI.
Sementara itu, dalam Aditya menjelaskan kalau rasa wine tersebut tetap seperti aslinya meskipun tidak mengandung alkohol. Bahkan wine tersebut memberikan banyak manfaat bagi tubuh.
"Terkait rasa, jangan khawatir ! Tidak mengubah cita rasa wine dan tetap hangat ke perut. Bahan bakunya juga anggur hitam italia + australia lho. Manfaatnya bisa membantu peredaran darah, meningkatkan hormon dan gairah seksual, memperlancar saluran pencernaan dan menguatkan jantung. Halal dan non alkohol ni boz, shenggol dooongs," tutup Aditya.