Suara.com - Isu kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett belum usai. Pasalnya, Ustad Derry Sulaiman hingga MUI kompak meminta Jeje Govinda untuk menceraikan Syahnaz Sadiqah, agar tak menjadi lelaki dayyuts. Apa itu?
Dalam pernyataannya, Ustad Derry Sulaiman menjelaskan, jika seorang istri mengaku berzina atau mencintai laki-laki lain, maka seharusnya seorang suami menceraikan perempuan tersebut.
"Kalau laki-laki mendengar istrinya mengatakan 'Aku mencintai laki-laki lain', maka laki-laki tadi harus menceraikan perempuan tersebut," ujar Ustaz Derry Sulaiman, dikutip dari akun Instagram @viral62com, Senin (24/7/2023).
Sementara itu, Wakil Sekretaris Wantim MUI, KH Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, perbuatan selingkuh yang dilakukan Syahnaz Sadiqah adalah hal yang dilarang. Apalagi Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett telah melakukannya berkali-kali.
Oleh sebab itu, dari pihak MUI juga menyarankan agar Jeje menceraikan Syahnaz Sadiqah. Hal ini karena selingkuh juga sebuah penyakit. Untuk membuatnya sadar salah satu caranya yakni dengan menceraikannya.
“Lebih parah lagi bagi mereka yang sudah berkeluarga ya, berbuat selingkuh itu benar-benar sesuatu yang melanggar. Itu hak pada suaminya untuk menceraikan, apalagi sampai berulang. Maka ini sudah menjadi penyakit dan yang bisa membuat dia sadar, ya bisa saja itu ketika dia malah diceraikan" jelas Zaitun Rasmin.
Mengutip Dalam Islam, terkait menceraikan istri yang berselingkuh ini biasanya dilihat dari kondisi. Jika istri benar bertaubat dan menyesali perbuatannya, suami boleh mempertahankan rumah tangga tersebut.
Meski demikian, hal ini harus kembali pada dua hal yakni suami harus siap memaafkan istrinya dan tidak mengungkit masa lalunya. Hal lainnya, setelah sang istri dia bertaubat, suami harus siap merahasiakan kasus perselingkuhan dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
“Pernyataan kami ‘suami boleh mempertahankan istrinya’ artinya bukan kewajiban. Suami bisa mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, untuk menentukan pilihan, cerai ataukah dipertahankan.” (fatwa Islam, no. 162851).
Akan tetapi, jika kondisi di atas tidak dilakukan, suami berhak menceraikan istrinya. Apalagi, jika memaafkan istri adalah hal yang sangat berat. Suami juga dianjurkan untuk menceraikan jika sang istri belum bertaubat dan tidak menunjukkan penyesalan.
Bahkan, istri masih merasa bebas seperti sebelumnya meski sudah meminta maaf. Dalam hal ini, suami sangat dianjurkan untuk menceraikan istrinya itu.
Alasan lain suami tidak boleh mempertahankan istrinya dan harus menceraikannya karena ketika memilih bertahan, dia dianggap tidak memiliki rasa cemburu. Hal ini membuatnya tergolong sebagai suami dayyuts yang memiliki dosa besar.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayyuts.” (HR. Ahmad 5372, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Oleh sebab itu, suami juga harus tegas karena perbuatan selingkuh adalah zina yang tidak bisa dimaafkan kecuali mereka benar-benar bertaubat.