Suami Meylisa Zaara Share Video Berhubungan Intim di Mobil, Bisa Kena Ancaman 6 Tahun Penjara?

Minggu, 23 Juli 2023 | 18:35 WIB
Suami Meylisa Zaara Share Video Berhubungan Intim di Mobil, Bisa Kena Ancaman 6 Tahun Penjara?
Rizka Khoirul Atok di podcast dr Richard Lee.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Kekerasan seksual

3. Masturbasi atau onani

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak

Selain pada pasal 1 UU No.44 tahun 2008 mengenai larangan menyebarluaskan video pornografi. Ada hukuman yang akan menjerat pelaku penyebaran video pornografi, yaitu tertera pada pasal 27 ayat 1 UU ITE tersebut.

Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial dapat dilihat pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI